Inilah Kadal Gurun Yang Halal Dimakan

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Kadal Gurun Yang Halal Dimakan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:19 WIB Last Updated 2022-08-16T07:20:45Z


ZONAHALAL.ID-Dhabb merupakan sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya dan seluruh daerah Timur Tengah.


Akan tetapi, populasinya kian menurun karena sebagian habitatnya kini sudah menjadi daerah perkotaan dan pemukiman penduduk.


Dilansir dari berbagai sumber, Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air. Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm, kulitnya tebal dan berwarna cokelat pasir. Sedangkan ekornya tebal dan dihiasi oleh benjolan-benjolan keras, dimana benjolan-benjolan tersebut mungkin digunakan untuk mempertahankan diri ketika diserang.


Kadal ini sering diburu oleh Arab Badui yang menginginkan kulitnya untuk dijadikan kerajinan, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein dan mereka mengetahui cara untuk menyembelihnya.


Dhabb, kadal gurun ini tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu.


Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung.


Dhabb Kadal Gurun Halal Dimakan

Menurut pendapat beberapa Ulama, dhabb halal untuk dimakan. Selain itu, bagian tertentu dari tubuh dhabb juga dijadikan obat-obatan.


Nabi Muhammad pernah menyinggung lubang tempat dhab bersarang dalam hadisnya tentang perumpamaan orang-orang Islam di masa depan yang perlahan mengikuti kebiasaan khusus yang dilakukan orang-orang selain Islam.


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai daging biawak, beliau menjawab: “Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya.” (Shahih Muslim No.3598)


Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas.


Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging dhab yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed.


Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apa yang kalian suguhkan kepada ia itu.


Mereka lalu mengatakan: Itu daging dhab, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah dhab itu haram, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya.


Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603).


Hadis Riwayat Ibnu Abbas ra

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyak samin dan kejunya dimakan dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Kalau seandainya daging itu haram. Maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (Shahih Muslim No.3604)