Ilhamullah, Pranata Humas Madya Kementerian Perindustrian
ZONAHALAL.ID-Di tengah pemulihan ekonomi nasional pada pandemi Covid-19 dan ancaman krisis global lainnya, ekonomi syariah dan industri halal dipandang sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Laporan The State of Global Islamic Economic Report pada 2020 – 2021 menyebutkan bahwa umat muslim dunia membelanjakan lebih dari US$2,02 triliun atau setara Rp29.000 triliun untuk kebutuhan produk makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor syariah lainnya. Pasar yang demikian besar mendorong pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah saat ini, menyebut, salah satu faktor yang mendukung Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia adalah fakta bahwa Indonesia merupakan net exporter produk makanan halal dan fesyen dengan total nilai ekspor masing-masing mencapai US$22,5 miliar US$10,5 miliar.
Wapres juga mengatakan, konsep ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif, bahkan telah menjadi pilihan kebutuhan hidup masyarakat. Kondisi tersebut merupakan cerminan bahwa terdapat ruang dan peluang bagi Indonesia untuk mampu memenuhi kebutuhan domestik yang begitu besar sekaligus menggaet pangsa perdagangan produk halal di tingkat global.
Sebagai instansi pembina sektor industri manufaktur, yang berkontribusi terbesar dalam perekonomian, Kementerian Perindustrian tengah berproses mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.
Peningkatan kapasitas produksi produk halal dilakukan melalui 4 program prioritas nasional di antaranya, perbaikan alur aliran material, pemberdayaan IKM, menarik investasi asing dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.
Saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi produk halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Sebelum itu, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal untuk ketiga kawasan industri tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020.
Untuk mendukung kewajiban bersertifikat halal yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 secara bertahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Kemenperin gencar mendirikan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) di seluruh Indonesia.
LPH inilah yang akan menjadi ujung tombak proses sertifikasi halal. Saat ini tercatat ada beberapa potensi layanan Industri halal di lingkungan Kementerian Perindustrian, antara lain Balai Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri (BSPJI) Aceh, Politeknik PTKI Medan, BDI Medan, BSPJI Medan, BSPJI Padang, untuk wilayah Sumatra.
Untuk Jabodetabek ada 7 lokasi, antara lain BSPJI Jakarta, BBSPJI KFK Jakarta, BDI Jakarta, Politeknik APP Jakarta. Di Bandung masih ada 6 lokasi, antara lain Politeknik STTT, BBSPJI Selulosa, BBSPJI Logam Mesin.
Untuk wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ada 11 lokasi, antara lain BBSPJPPI Semarang, Politeknik Furniture Kendal, Akademi Komunitas Tekstil Surakarta, BDI Yogyakarta, dan BBSPJI KB Yogyakarta.
Selain upaya tersebut, Kemenperin juga sudah membuat Model Kawasan Industri Halal, Roadmap Pembangunan Kawasan Industri Halal, Pembinaan IKM Industri Halal, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri dalam negeri.
Saat ini merupakan momentum yang tepat menjadikan industri halal sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru, dengan mendorong para pelaku industri dalam negeri menjadikan standar halal sebagai bagian dari strategi untuk meraih pangsa pasar produk halal di dalam dan luar negeri.