ZONAHALAL.ID-Peraturan terkait perbankan syariah yang saat ini merujuk pada UU Perbankan Syariah dinilai perlu lebih memberi ruang luas pada industri. Pengamat Ekonomi Syariah PEBS FEB UI, Ronald Rulindo mengatakan perbankan syariah saat ini 'dipaksa' jadi seperti bank konvensional.
"Bank syariah itu harus seperti bank, dalam arti bank konvensional, padahal bank syariah lebih dari sekedar bank," katanya pada ZONAHALAL, Senin (5/9/2022)
Ia mencontohkan, bank syariah bisa memiliki produk gadai yang notabenenya bukan produk bank. Bank syariah juga seharusnya bisa punya produk investasi yang saat ini masih dilarang.
Regulasi dan regulator yang 'menyamaratakan' bank syariah dengan konvensional ini membuat bank syariah susah membedakan diri. Ini jadi preseden yang buruk baik untuk pemerintah, masyarakat, hingga investor.
"Yang membuat keduanya jadi terlihat sama adalah karena peraturan dan mindset regulatornya," kata dia.
Ronald menyampaikan, penyusun UU Perbankan Syariah sendiri menyebut UU tersebut bukan lex specialist. Ini membebaskan bank syariah untuk jadi berbeda sepanjang mengikuti akad-akad syariah.
Kejelasan untuk berbeda ini akan menguntungkan bagi pemegang saham. Sehingga ada bisnis yang memang hanya bisa dilakukan oleh bank konvensional.
Pada kesempatan yang berbeda, Pakar Keuangan Syariah yang juga Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Hurriyah El Islamy mengatakan kinerja perbankan syariah akan berat jika mengikuti pola regulasi bank konvensional. Inilah yang membuat pangsa pasar bank syariah Indonesia tidak pernah melebihi 10 persen bahkan setelah lebih dari 25 tahun.
"Regulasinya kaku, harus diperbaiki agar bisa memberikan level of playing field yang kompetitif dengan konvensional," katanya.
Ia mendesak agar peraturan regulator bisa lebih mengakomodir kemampuan bank syariah yang bisa melakukan banyak hal. Ruang lingkup layanan pun bisa lebih luas dengan lebih banyak produk jasa perbankan.
Saat ini, produk bank syariah nasional masih sederhana dan cenderung meniru produk bank konvensional. Industri bisa lebih kreatif dengan regulasi yang lebih fleksibel selama tidak melenceng dari kesesuaian syariah.