Tegas! Kemenag Tak Akan Memberi Sertifikat Halal Jika Pelaku Usaha Tidak Lakukan ini

Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas! Kemenag Tak Akan Memberi Sertifikat Halal Jika Pelaku Usaha Tidak Lakukan ini

Senin, 26 September 2022 | 11:51 WIB Last Updated 2022-09-26T04:51:51Z

 



ZONAHALAL.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha belum mendaftar di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 


Hal itu disampaikan Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH saat membuka Workshop SIHALAL, di Makassar, Sulawesi Selatan.


“Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Arfi, dikutip ZonaHalal, Senin (26/9/2022).

Arfi menyebut tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu.


Ada sebagian pelauku usaha yang salah melakukan pendaftaran sertifikasi halal bukan melalui SIHALAL, kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH), maka kami tidak memberi sertifikat itu.


"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," ungkap Arfi. 


"Kalau mereka mau mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL,"sambungnya. 


Bak dayung bersambut dukungan juga hadir dari berbagai pihak salah satunya yang juga hadir sebagai narasumber, anggota DPR RI Komisi VIII Samsu Niang. 


“ Kami akan dorong terus pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal ini, hal ini terafirmasi dengan anggaran BPJPH yang pada tahun 2023 nanti naik mencapai 70 % dari tahun sebelumnya, maka dari itu ayo kita manfaatkan fasilitasi ini dengan baik di Sulawesi Selatan,” terang Niang. 

Workshop Aplikasi SIHALAL yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Khaeroni, serta jajaran Satgas Halal Provinsi Sulawesi Selatan ini  diikuti tak kurang dari 100 pelaku usaha se-Kota Makassar, dan jadi gelaran keempat pada 2022. 


“Kami sebagai pelaku usaha industri rumahan sangat berharap dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah (BPJPH) juga sosialisasi seperti ini, karena tujuan kami ingin masuk ke toko oleh-oleh di daerah kami agar bisa bersaing produk gula aren kami,” ungkap Baso Ardianti pelaku usaha gula aren berasal dari Kabupaten Wajo, yang berjarak lebih dari 200 KM dari Kota Makassar.