Iwan Setiawan, Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
ZONAHALAL.ID-Di Indonesia, terjadi dualisme institusi gadai syariah yaitu pada pegadaian syariah dan perbankan syariah. Pegadaian syariah melayani objek gadai selain emas dan sejenisnya, sedangkan bank syariah tidak menerima gadai selain emas.
Produk gadai emas yang dijalankan bank syariah yaitu bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah dengan prinsip qardh dalam rangka rahn dengan menggadaikan emas nasabah sebagai jaminan dan nasabah diwajibkan membayar biaya pemeliharaan/sewa kepada bank berdasarkan prinsip ijârah.
Gadai emas yang dijalankan bank syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 mengenai rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan, dan Fatwa DSN Nomor:26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas yang menyatakan bahwa penyimpanan barang (marhûn) dilakukan berdasarkan akad ijârah.
Dalam hukum ekonomi Islam, gadai emas di bank syariah telah sesuai dengan konsep rahn, bahwa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan produk gadai emas syariah di bank syariah yaitu; nasabah (râhin), bank (murtahin), uang pembiayaan/pinjaman (marhûn bih), barang jaminan (marhûn) telah sesuai dengan konsep rahn seperti yang terdapat dalam Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah.