Sertifikasi Halal Gratis UMK Binaan, Jadi Program Jitu Rumah BUMN Ogan Ilir

Notification

×

Iklan

Iklan

Sertifikasi Halal Gratis UMK Binaan, Jadi Program Jitu Rumah BUMN Ogan Ilir

Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-10-30T16:16:01Z

 



ZONAHALAL.ID-Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijadikan oleh Kementerian BUMN untuk mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang dan memperluas akses pasar.


Rumah BUMN ini pun turut hadir di Kota Ogan Ilir. Tujuan Rumah BUMN Ogan Ilir pun sama, untuk membantu pemasaran UMK di Indonesia melalui digital e-commerce dan menaikan level para pengusaha UMKM menjadi Go Modern, Go Digital, Go Online hingga akhirnya UMKM bisa Naik Kelas


Untuk mewujudkan itu semua, Rumah BUMN Ogan Ilir menggelar Pelatihan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di bawah Binaan Rumah BUMN Ogan Ilir. Kegiatan ini digelar pada tanggal 28 Oktober 2022 di Rumah BUMN Ogan Ilir


“Program ini dilakukan bertahap setiap minggunya. Kita mendata mitra UMKM sebanyak 10 mitra. “Ke depannya kami usahakan untuk seluruh mitra kami mendapatkan Sertifikasi Halal,” ujar Namira, Supervisor dari Rumah BUMN Ogan Ilir, dilansir Berita Pagi, Minggu (30/10/2022)


Program Sertifikasi Halal ini didampingi oleh Pendamping PPH dari LP3H UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Bobby S.H.


“Program yang juga bertajuk Bimtek Program Sertifikasi Halal Gratis Skema Self Declare ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ujar Bobby.


“Harapan dari Rumah BUMN Baturaja agar semua mitranya mendapatkan sertifikasi halal. Kami akan mengembangkan pemasaran hingga ke mancanegara atau pasar internasional. Itu adalah cita-cita kami,” ujar Namira selaku pengarah RB Ogan Ilir


Seperti diketahui, produk usaha yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib disertifikasi kehalalannya.


Ketentuan kewajiban bersertifikat halal ini tertuang dalam Pasal 4A UU 11/2020 yang berbunyi :

“Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil”.


Proses Sertifikasi Halal dilakukan dengan 3 tahapan oleh 3 lembaga terkait.

Pertama, Verifikasi dan Validasi dari Lembaga Pemdaping PPH UIN Sunan Kalijaga dan , Kedua, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang fatwa halal.

Ketiga, pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.


Adapun prinsip sertifikasi Halal dimaksudkan untuk:

Pertama, memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produk Halal (PPH).


Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas, peralatan, pekerja maupun lungkungan.

Ketiga, menjaga kesinambungan proses produk halal