6 Dosen ITS Gerakkan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Mekanisme Self-Declare

Notification

×

Iklan

Iklan

6 Dosen ITS Gerakkan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Mekanisme Self-Declare

Selasa, 08 November 2022 | 12:57 WIB Last Updated 2022-11-08T05:57:16Z

 



ZONAHALAL.ID-Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang beranggotakan 6 dosen dari Departemen Teknik Perkapalan ITS terjun langsung ikut mensukseskan program pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare.


Enam dosen tersebut antara lain Dedi Budi Purwanto, S.T., M.T. , Totok Yulianto,S.T., M.T. , Prof. Ir. R. Sjarief Widjaja, PhD, Dr.EngYuda Apri Hermawan S.T., M.T., Dr. Eng. Septia Hardy Sujiatanti, S.T., M.T, Wing Hendroprasetyo A P, S.T., M.Eng. bersama 13 mahasiswa KKN.


Dari KKN


Mahasiswa KKN melaksanakan program ini sejak bulan Mei-Oktober 2022. Kegiatan ini diawali dengan pelatihan pendamping halal yang diikuti oleh anggota tim yang diselenggarakan secara online melalui zoom meeting oleh ITS pada 21-22 Juni 2022.


UMKM mengikuti pelatihan penyelia halal yang juga diselenggarakan secara online pada tanggal 06 Juli 2022. “Ada 13 UMKM yang kita dampingi dalam mengikuti program ini,” sebut Dedi selaku Ketua Tim Abmas, dilansir dari Berita Jatim Selasa, (08/11/2022).


Menurut Dedi, Mahasiswa KKN melakukan verifikasi dan validasi (verval) pemenuhan standar proses produk halal (PPH) melalui pengecekan lokasi proses produksi UMKM.


Dalam pelaksanaan kegiatan verval para pendamping halal mengecek kehalalan bahan baku, terpisahnya alat produksi dengan peralatan masak pribadi, kebersihan tempat produksi dan potensi najis. Setelah pengecekan, mereka memverifikasi semua yang telah tertulis dalam Manual SJPH (Sistem Jaminan Jaminan Halal).


“Semua berkas sudah diajukan melalui si Halal, sekarang kita tinggal menunggu hasil sidang fatwa, semoga pengajuan UMKM yang kami damping bisa tersertifikasi halal semua” tambah Dedi.


Dalam pelaksanaannya UMKM juga dibantu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan legalitas usaha pemilik UMKM.


Mekanisme Self declare


Sebagai informasi, self declare adalah pernyataan status halal produk UMK secara mandiri. Pelaku usaha dapat melakukan self declare jika telah memenuhi syarat tertentu, yakni harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.



Kriteria yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk self declare adalah produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya.


Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan semakin banyak produk-produk pangan UMKM yang telah bersertifikat halal, terutama yang produknya dipasarkan di kawasan eduwisata garam. Tentunya hal ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan jumlah pengunjung untuk menikmati destinasi wisata di area tersebut.