7 Cara Penyembelihan Ayam sesuai Persyaratan Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

7 Cara Penyembelihan Ayam sesuai Persyaratan Halal

Kamis, 03 November 2022 | 02:30 WIB Last Updated 2022-11-03T05:47:57Z

 


ZONAHALAL.ID-Daging ayam adalah salah satu jenis daging yang sangat mudah didapat dan menjadi menu sehari hari. Bagaimana cara dan tahapan menyembelih ayam sesuai syariah?


Mengutip dari Pusat Kajian Halal UIN Bandung, berikut ini 7 tahapan penyembelihan yang memenuhi persyaratan halal :


1. Penyembelih  harus beragama Islam, dewasa  (baligh) dan berakal sehat.


2. Memastikan bahwa ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat, dan bersih serta disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.


3. Penyembelih  melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillahirrahmanirahiim” saat menyembelih unggas. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai dalam mengucapkan basmalah.


4. Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher.  Pisau yang digunakan harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa  matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.


5. Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).


6. Ayam yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati (tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Pada pemotongan skala industri, harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke tempat pencelupan air panas.


7. Proses penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang bersih agar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram.