Pentingnya Sertifikasi Halal UMKM di Indonesia

Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Sertifikasi Halal UMKM di Indonesia

Kamis, 17 November 2022 | 12:30 WIB Last Updated 2022-11-17T11:31:27Z




Oleh: Kusuma Adipraja, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Ekonomi Syariah.


ZONAHALAL.ID-Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbanyak di dunia menjadikan indonesia sebagai negara yang sangat hati-hati dalam menggunakan serta mengkonsumsi produk yang mereka gunakan sehari-hari. 


Dari mulai makanan, obat-obatan, hingga kosmetik harus dipastikan halal, karena umat muslim tidak boleh menggunakan barang-barang yang memiliki unsur keharaman di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri juga banyak sekali produk yang diciptakan menggunakan gelatin dari babi, alkohol, dan barang-barang yang memiliki unsur keharaman lainnya. 


Oleh karena itu Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para pelaku usaha yang memiliki perusahaan, harus mengurus sertifikasi halal pada produk mereka masing-masing selain untuk memberikan rasa aman pada pengguna namun juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada produk yang di jual. 


Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 3 yaitu: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Sertifikasi Halal


Kepemilikan sertifikasi halal adalah sebagai syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk barang dan jasa. Tujuan dari kepemilikan sertifikat halal pada produk tentunya untuk memberikan rasa keamanan serta kenyamanan para pengguna akan produk yang mereka gunakan, produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal mencakup produk pangan, obat-obatan, hingga kosmetik, kemudian dengan produk jasa mencakup rumah potong hewan, rumah potong unggas, 


Karena para juru sembelih halal juga butuh pelatihan bagaimana cara penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam, jasa pengolahan serta penyimpanan makanan juga wajib memiliki sertifikat halal, jasa pengemasan, dan pendistribusian juga tidak lepas dari kewajiban tersebut. Kepemilikan sertifikat halal juga tentunya sudah sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Dimuat dari laman DataIndonesia.Id Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah UMKM di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Jumlahnya setara dengan 99,99% dari total usaha di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit. Jumlah tersebut mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia. 


Sementara, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01%. Secara rinci, sebanyak 64,6 juta unit merupakan usaha mikro. Jumlahnya setara dengan 98,67% dari total UMKM di seluruh Indonesia. Sebanyak 798.679 unit merupakan usaha kecil. Proporsinya sebesar 1,22% dari total UMKM di dalam negeri. Sementara, usaha menengah hanya sebanyak 65.465 unit. Jumlah itu memberi andil sebesar 0,1% dari total UMKM di Indonesia.


Jumlah UMKM yang cukup besar ini tentunya menjadi tantangan untuk pemerintah beserta BPJPH dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal pada produk yang mereka produksi. Tentunya hal ini akan menjadikan peluang bagi UMKM di Indonesia agar bisa lebih berkembang serta dipercaya oleh masyarakat mengenai produk yang mereka buat. 


Karena para pelaku usaha juga memiliki hak untuk mengenai informasi, edukasi serta sosialisasi sistem JPH, lalu pembinaan mengenai bagaimana cara memproduksi produk halal serta pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat dan efisien, dengan biaya terjangkau serta tentunya tidak mendiskriminasi para pelaku usaha. 


Kewajiban para pelaku usaha  harus memberikan informasi yang jelas, jujur dan benar mengenai produk atau jasa yang disajikan. Dalam lokasi penyimpanan pun harus memiliki tempat yang terpisah antara barang yang halal serta yang haram, memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk memastikan proses penyediaan produk benar-benar sudah dipastikan halal, lalu bagaimana proses produksinya serta apabila ada perubahan pada komposisinya itu juga harus dilaporkan atau diinformasikan secara jelas karena untuk mempermudah pengklasifikasian produk halal atau haramnya oleh BPJPH.


Karena kita ketahui bersama budaya  Halal Lifestyle telah menjadi perhatian baru di dunia, serta pasar produk halal pun sangat besar. Melalui sertifikat halal di indonesia ini diharapkan produk UMKM yang kita miliki tidak hanya berputar di Indonesia saja namun juga di dunia, hal ini tentunya diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha di Indonesia agar bisa lebih bersaing di kancah dunia untuk memperkenalkan produk dari Indonesia yang bagus, berkualitas serta halal.