ZONAHALAL.ID-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pariwisata halal tidak dapat terpisahkan dari adanya ketersediaan produk halal.
Sebab, penguatan produk halal, baik berupa barang ataupun jasa, merupakan hal mendasar dalam membangun dan mengembangkan pariwisata halal.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi mengatakan, untuk mengoptimalkan wisata halal di Pangkalpinang penguatan produk halal termasuk produk Usaha Kecil Menengah atau UKM terus dilaksanakan.
“Kami terus mendukung upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI-Red) Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pembentukan kampung pangan halal ini,” katanya dilansir dari Bangkapos.com, Kamis (1/12/2022).
Firmantasi menyebut, selain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya memiliki keterkaitan langsung.
Bahkan diakui dia, penerapan kampung pangan halal untuk menjadi kampung wisata halal seiring dengan program Kemenag.
Dimana yakni dengan program revitalisasi Kantor Urusan Agama atau KUA.
Dimana, saat ini KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Satu di antaranya layanan informasi seputar produk halal.
“Kampung pangan halal ini juga sejalan dengan salah satu program strategis Kemenag, yakni revitalisasi KUA,” jelas Firmantasi.
Program revitalisasi KUA lanjut dia, merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. Terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.
Tujuan strategis pertama yaitu, untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
Kedua, untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, memperkuat program dan layanan keagamaan.
Keempat, meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
“Hal ini menjadi penting sebab revitalisasi KUA akan berfokus pada layanan masyarakat,” sebutnya.
Kendati demikian kata Firmantasi, KUA juga ditunjukkan untuk memberikan pengarahan produk halal kepada warga yang ingin membuka usaha makanan olahan untuk meningkatkan perekonomian mereka.
BPJPH harus membuka layanan pengajuan halal pada semua tingkatan sampai dengan KUA tingkat kecamatan, dengan seperti itu layanan sertifikasi halal akan sangat mudah diakses oleh semua usaha.
“Oleh karena itu, kami akan terus mendorong seluruh leading sektor terkait hal ini, termasuk KUA Kecamatan untuk terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah strategis, guna mensukseskan program kampung pangan halal menuju pembentukan kampung wisata halal ini,” pungkas Firmantasi.