Terapkan GRC Terintegrasi, OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan

Notification

×

Iklan

Iklan

Terapkan GRC Terintegrasi, OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan

Minggu, 11 Desember 2022 | 17:49 WIB Last Updated 2022-12-11T10:49:47Z

 



ZONAHALAL.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan governance, risk, and compliance (GRC) terintegrasi. Lebih lanjut, GRC yang terintegrasi inovasi teknologi digital berguna untuk memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.


Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyebutkan, per Juni 2022, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp 29.000 triliun. Sebanyak 54% berasal dari pasar modal, 36% dari perbankan, dan 10% dari industri keuangan non-bank.


Sophia menambahkan, eksposure yang besar ini membutuhkan penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.


Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgen, memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting," kata Sophia dalam keterangan resmi yang diterima Zona Halal, Minggu (11/12).


Menurut Sophia, implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi serta  perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.


Lebih lanjut, kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.


"Penerapan GRC terintegrasi ini juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan," ujar Sophia.