Perkembangan Industri Halal, Potensi dan Strategi Pengembangan

Notification

×

Iklan

Iklan

Perkembangan Industri Halal, Potensi dan Strategi Pengembangan

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:23 WIB Last Updated 2023-01-26T06:23:00Z

 



Oleh Andy Lesmana, SE., MM., Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda (UNIDA)



ZONAHALAL.ID-Industri halal global dalam 5 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif meskipun sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Sektor makanan dan fesyen masih menjadi sektor unggulan industri halal global. 


Pada saat ini pemanfaatan digitalisasi dan tren sustainable berperan penting dalam aktivitas bisnis industri halal global yang dimana pembatasan mobilitas telah mendorong perubahan perilaku konsumen muslim global yang mengarah kepada konsumerisme etis dan pemanfaatan teknologi digital. Konektivitas internet telah memperluas jaringan e-commerce dan m-commerce domestik dan internasional.


Pertumbuhan Indonesia di sektor ekonomi, menurut Ekonom senior Faisal Basri  (BiZnet, Nopember 2021) menilai, proses pemulihan ekonomi Indonesia yang terpukul pandemi Covid-19 bakal lebih lambat dibanding negara-negara setara. Pada kuartal IV tahun 2020, pertumbuhan ekonomi tercatat masih minus 2,07%. (BPS, 5 Februari 2021). 


Bank Dunia memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 maksimal berada di kisaran 3 persen hingga 4,4%. Dibawah Malaysia sebesar 6,3% dan Philipina 5,3%. (Bank Dunia, November 2020). Tentu dalam bidang pengembangan ekonomi syariah perlu dikembangkan dan ditingkatkan, ada pun 4 (Empat) bidang utama prioritas pengembangan ekonomi syariah:


1.     Penguatan sektor ril ekonomi syariah, melalui industri halal.


2.     Peningkatan efisiensi keuangan syariah.


3.     Penguatan penelitian ekonomi syariah, dengan peningkatan kualitas sumber daya umat Islam.


4.     Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Banyak potensi yang ada dalam industri syariah di Indonesia, yang menjadi potensi diantaranya yaitu 87% populasi penduduk di Indonesia adalah Muslim (BPS, 2020) dan Indonesia merupakan konsumen produk halal dan pasar untuk produk-produk halal dan Indonesia menjadi peringkat keempat sebagai negara eksportir produk halal ke negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan potensi lainnya dalam ekonomi dan produk halal yang dimana potensi tersebut dalam menjadi alasan untuk Indonesia terus mengembangkan industri syariah.


Sektor industri halal food di Indonesia terus meningkat secara global dan pada tahun 2021 menempati posisi kedua. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia masih menjadi konsumen makanan halal terbesar global dengan nominal sebesar 135 miliar dolar AS, atau sekitar 11,4% dari total konsumsi global dan dalam lima tahun ke depan, pertumbuhan konsumsi makanan halal Indonesia diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi sekitar 14,64% seiring dengan pemulihan ekonomi dan kenaikan daya beli masyarakat. 


Posisi Indonesia sebagai produsen makanan halal dunia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tercatat ekspor produk makanan halal Indonesia tahun 2020 sebesar 7,83 miliar dolar AS, yang menjadikan Indonesia sebagai negara OKI pengekspor terbesar dan berada di posisi ke-7 di antara negara eksportir dunia.


Trend dan perkembangan halal food bisa diamati dalam besarnya pasar makanan sehat sejalan dengan sejumlah hasil survei preferensi konsumen di tingkat global. Seiring dengan hal tersebut, tren konsumsi makanan halal juga semakin meningkat karena menawarkan branding makanan yang aman, bersih dan sehat dan tren konsumsi makanan halal dan sehat diperkirakan masih akan menjadi preferensi masyarakat global di masa depan, oleh karena itu Indonesia hendaknya meningkatkan terus industri halal food dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.


Strategi dan Rekomendasi penguatan infrastruktur ekosistem jaminan produk halal di antaranya adalah:


1.     Sinkronisasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan BPJPH.


2.     Memperkuat eksistensi BPJPH di daerah untuk mendorong aksesibilitas para pelaku usaha.


3.     Menyusun dan mensosialisasikan pedoman standardisasi akreditasi LPH.


4.     Menyesuaikan brand positioning industri halal dengan tren global lifestyle value chain, yaitu healthy products, ecological friendly dan socially responsible.


5.     Mempercepat dan memperbanyak kerja sama dengan berbagai negara untuk memperkuat pengakuan standar dan sistem JPH Indonesia.


6.     Melakukan literasi dan sosialisasi secara masif terkait dengan konsep halal dan sertifikasi kepada UMKM dan Koperasi. (Media cetak, sosial media, influencer dll.).


7.     Menyusun dan mensosialisasikan SOP standarisasi self-declare bagi UMKM.


8.     Penguatan pendampingan sertifikasi halal selfdeclare. Penguatan pendampingan sertifikasi halal selfdeclare.


9.     Penguatan kolaborasi dan sinergi antara UMKM dan Koperasi/koperasi syariah/BMT/Microfinance.


Sedangkan rekomendasi penguatan industri makanan halal terkait integrasi ekosistem usaha syariah, di antaranya adalah:


1.     Digitalisasi sertifikasi produk pangan UMKM untuk memudahkan traceability dari kehalalan produk yang dihasilkan dalam rantai pasok produk pangan halal.


2.     Memanfaatkan digitalisasi sertifikasi produk pangan halal untuk integrasi elemen-elemen dalam ekosistem usaha pangan halal agar dapat menelusuri kehalalan produk dan memudahkan pembiayaan bagi pihak-pihak dalam ekosistem tersebut.


3.     Mengembangkan platform digital bagi transaksi dalam ekositem usaha pangan halal dan membentuk Halal Hub Supply Chain.


4.     Meningkatkan fasilitas pembiayaan (termasuk dari wakaf uang dan wakaf produktif) untuk penelitian pengembangan produk pangan halal dengan referensi pada informasi hasil digitalisasi.


5.     Produk halal harus terhubung dengan digital agar mudah diakses dan memberikan informasi terkait bahan baku halal yang digunakan. Pengembangan industri halal merupakan kunci strategis untuk menjalankan ekonomi syariah di Indonesia. Bank Indonesia menjadi akselerator dan inisiator untuk mewujudkan peningkatan industri halal.


6.     Melakukan penelitian dampak perubahan perilaku konsumsi produk pangan pada cara penyampaian (delivery) dan pelayanan (services).


Potensi SDM dalam industri halal tentu bahwa Indonesia memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan industri halal di Indonesia. Tentu banyak juga tantangan dalam SDM seperti dekadensi moral yang terjadi di Indonesia yang menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan SDM di Indonesia.


Langkah strategis pengembangan SDM dalam industri halal diantaranya :


1.     Sistem pendidikan yang baik dan bermutu. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan penataan terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.


2.     Penguatan peran agama dalam kehidupan sosial bermasyarakat dalam rangka memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa (character building).


3.     Peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai diklat, kompetensi, pembinaan dan lain-lain. Tenaga kerja profesional dan terampil sesuai tuntutan/kebutuhan pasar merupakan faktor keunggulan suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.


4.     Pembinaan dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda. Sebagai penopang utama dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat menciptakan generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi dan memenangkan persaingan global.


Kolaborasi antara stakeholder tentu dibutuhkan dalam mengembangkan SDM khususnya dalam SDM Industri halal. Stakeholder tersebut diantaranya institusi pendidikan, pemerintah, pelaku industri dan kolaborasi global. Kolaborasi tersebut untuk mengimplementasikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024. 

UNIDA sebagai institusi pendidikan tentu memiliki peranan penting dalam mengembangkan SDM khususnya dalam industri halal yang dimana industri halal sangat mementingkan akhlak atau moral sehingga UNIDA ikut serta dalam pengembangan SDM yang berakhlak dan UNIDA memiki 21 Karakter Tauhid yang harus dimiliki oleh setiap insan UNIDA yang menjadikan insan UNIDA berakhlak dan tentu masuk dalam upaya pengembangan SDM di sektor industri syariah.