ZONAHALAL.ID-Sistem perbankan dual banking system (DBS) menjadi sistem yang dianut di negara Indonesia. Asset dikelola supaya tidak terlalu banyak dana yang masih menganggur juga sebagai salah satu berdasarkan kebijakan dari sekian banyak manajemen untuk diprioritaskan baik bank konvensional juga bank syariah.
Asal pendapatan terbesar yaitu dari dana pihak ketiga yang diperoleh bank syariah dan bank konvensional, dana tersebut berfungsi sebagai forum keuangan bank permanen yang dikelola sedemikian rupa dan mempunyai fungsi yaitu funding dan lending.
Pada pembangunan ekonomi nasional dibutuhkan praktik hukum ekonomi syariah, melalui pusat ekonomi atau aneka macam forum yang berkecimpung dalam sektor riil, positifnya adalah pengaruh terhadap ekonomi nasional semakin berkembang dan bertumbuh.
Produk halal mempunyai sertifikasi dan labelisasi untuk perspektif maslahat menaruh jaminan, pertumbuhan, berita mengenai mengkonsumsi produk halal yang dipakai masyarakat.
Tunjangan profesi dan labelisasi terhadap kebutuhan konsumen yaitu mempunyai produk yang halal dikategorikan maslahat dharuriyyah lantaran mengakibatkan semakin rumitnya memilih produk halal atau haram karena terjadi beberapa faktor kemajuan pengetahuan dan teknologi, dan diharapkan untuk menetapankan labelisasi produk halal dan tunjangan profesi.
Untuk mengetahui tentang Dual Banking System dimata kaum Milenial Bandung Jawa Barat antara Kebutuhan dan Kehalalan Produk oleh Arbian Jihari Ramasuna, Dadang Husen Sobana yang dimuat pada Journal of Islamic Economics and Business dapat diunduh pada laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung.