3 Tips Ajukan Sertifikasi Halal untuk UMK

Notification

×

Iklan

Iklan

3 Tips Ajukan Sertifikasi Halal untuk UMK

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:30 WIB Last Updated 2023-03-09T08:30:00Z

 



ZONAHALAL.ID-Semua pelaku usaha makanan bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produk jualannya. 


Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa LPPOM MUI siap membantu proses kehalalan produk bagi semua pelaku usaha, tidak terkecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 


"Kalau kita bicara cara untuk sampai mendapatkan sertifikat halal, itu sesuatu yang bisa kita diskusikan. Misal, prosesnya lambat, didiskusikan gimana percepatannya dari sistem," kata Muti dikutip dari Kompas, Kamis (9/3/2023) 


"Namun standar halalnya tidak ada tawar-menawar. Namanya halal ya 100 persen halal, bukan 99,9 persen," lanjutnya. Rata-rata proses sertifikasi halal melalui LPPOM MUI memakan waktu selama 15-25 hari kerja. 


Muti menyarankan, sebaiknya pelaku UMK sudah dalam keadaan siap saat mengajukan sertifikasi halal untuk mempercepat prosesnya. Tiga tips mengajukan sertifikasi halal untuk UMK dibagikan oleh Muti berikut ini.


1. Pakai bahan dalam kategori positive list 


MUI memiliki daftar bahan positif yang aman digunakan pelaku usaha untuk mempermudah sertifikasi. Daftar bahan positif merupakan bahan tidak kritis yang dikelompokkan menjadi bahan nabati, bahan hewani, dan bahan lainnya. "Jadi dari awal, pelaku usaha bisa mencari produk yang masuk kategori positive list di situs kami. Artinya, bahan-bahan yang gak perlu sertifikat halal dan sudah pasti halal," jelas Muti. 


Penggunaan bahan tidak kritis ini tidak memerlukan pemeriksaaan ulang terkait nama bahan hingga produsen. Berbanding terbalik dengan pemakaian bahan kritis.


2. Gunakan bahan bersertifikat halal


Pelaku usaha umumnya memerlukan banyak bahan makanan dalam pembuatan produk sajiannya. Muti menyarankan, sebaiknya gunakan bahan baku yang mereknya sudah mendapatkan sertifikat halal. 


Sama halnya dengan bahan positive list, bahan bersertifikat halal juga memudahkan proses sertifikasinya menjadi lebih cepat. 


3. Miliki dapur sendiri 


Usahakan mengolah bahan makanan di dapur sendiri khusus jualan. Sah-sah saja memakai dapur pribadi untuk usaha, tetapi pastikan tidak ada kontaminasi dari bahan nonhalal. 


"Kalau usaha kecil yang punya konsep dapur rumah tangga itu harus dipastikan jangan sampai terkontaminasi. Misalnya, bikin pempek dari ikan, pas dicek freezer-nya kebetulan ada daging babi. Tidak akan bisa disertifikasi," jelas Muti.