Bersyukur! Selama Ramadan, Penjual Baju Bekas Impor Tetap Boleh Berdagang

Notification

×

Iklan

Iklan

Bersyukur! Selama Ramadan, Penjual Baju Bekas Impor Tetap Boleh Berdagang

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:02 WIB Last Updated 2023-03-28T03:10:50Z


ZONAHALAL.ID-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat membolehkan para penjual baju bekas impor ilegal menjual barangnya. 


Alasannya agar para pedagang bisa mendapat keuntungan dari momentum Ramadhan dan lebaran tahun ini.


Mendag (Zulkifli Hasan) menyampaikan, yang sudah telanjur punya barang karena menjelang Ramadhan yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," ujar Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3/2023).



Meski begitu, pemerintah akan terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Menkop menyatakan, pemerintah memberikan toleransi kepada para pedagang kecil. Apalagi di momentum jelang Lebaran seperti sekarang. "Saya kira cukup fair, karena mereka pedagang kecil," tuturnya.



Ke depannya, ia berharap para penjual beralih menjual produk lokal atau produk buatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia mengungkapkan, kini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti. 


Bagi penjual pakaian bekas impor ilegal yang ingin alih usaha, dapat menghubungi saluran pengaduan atau hotline yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).


Kita imbau mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah cukup baik, bagaimana melindungi produsen-produsen fashion lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” jelasnya.