ZONAHALAL.ID-Kota Bandung patut berbangga diri. Pasalnya dalam penilaian Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 dua desa wisata di Kota Bandung masuk dalam 500 besar desa wisata terbaik.
Dua di antaranya yakni Desa Wisata KWK Cigadung dan Desa Wisata Kampung Wisata Binong.
Seperti diketahui, Kampung Wisata Kreatif Cigadung Kota Bandung terkenal dengan kreativitasnya. Ini juga bisa dilihat dari kawasan wisata yang mengangkat tema kreatif yang terletak di wilayah Cigadung.
Kampung Wisata Kreatif Cigadung merupakan kawasan wisata kreatif dan seni budaya dengan konsep pariwisata berbasis masyarakat (community based tourism).
Saat ini terdapat sekitar 69 potensi wisata dan destinasi yang terdiri dari sektor fesyen, kerajinan (kriya), kuliner, akomodasi penginapan, dan seni budaya.
Lokasi kampung wisata berada di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Sedangkan Kampung Wisata Binong merupakan sentra rajut. Di kawasan ini wisatawan bisa berbelanja produk rajut berkualitas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyampaikan, ADWI sejak tahun 2021 memiliki antusiasme yang sangat tinggi dan penuh konsisten.
"Desa wisata terbukti memberikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah hingga pengembangan pariwisata di Indonesia," ujar Sandi dikutip dari laman Kota Bandung, Minggu (19/3/2023)
Ada lima kategori penilaian dalam ADWI, yakni data tarik pengunjung, homestay dan toilet, digital dan kreatif, suvenir, serta kelembagaan desa wisata dan CHSE.
"Dari 7.276 total jumlah desa wisata di Indonesia, telah terjaring 4.573 desa wisata yang mendaftar di ADWI 2023. Lalu 500 desa dipilih sebagai desa wisata terbaik 2023," jelasnya.
Hal ini menumbuhkan optimisme terciptanya 4,4 juta lapangan kerja baru sampai tahun 2024.
"Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus mengembangkan desa wisata yang berkualitas dan berkelas dunia," ucapnya.
Pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 30 Januari - 26 Februari 2023. Para peserta wajib menjadi bagian dari keanggotaan di Jaringan Desa Wisata (Jadesta).
Peserta pendaftar diwakili oleh pengelola desa dan didampingi langsung oleh Dinas Pariwisata Daerah (provinsi dan kota/kabupaten). Peserta wajib melampirkan surat keputusan Bupati (SK-Desa Wisata)
Peserta wajib melengkapi semua potensi, atraksi, paket, fasilitas dan prestasi desa wisata pada konten yang ada di sistem Jadesta dengen mengunggah foto, video dan desciption Desa Wisata
Jika lolos ketahap selanjutnya peserta wajib melengkapi berupa materi presentasi, foto dan mengunggah video profil sesuai dengan kriteria kontes yang diikuti pada fase bimbingan teknis dan workshop.