ZONAHALAL.ID-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan kampanye sertifikasi halal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung jaminan produk halal di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami mengundang 250 pelaku UMKM untuk menkampanyekan sertifikasi halal ini," kata Fungsional Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung Afrizon dilansir dari Antara, Selasa (14/3/2023)
Ia mengatakan dalam kegiatan kampanye sertifikasi halal ini, Dinas Koperasi dan UKM Babel bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyasar pelaku UMKM, agar mereka segera mengurus sertifikat halal.
"Pada 17 Oktober 2024 semua produk harus memiliki sertifikasi halal, jika tidak ada sertifikasi halal maka tidak boleh beredar atau dilabelnya akan ditulis tidak halal," katanya.
Sementara itu dalam rangka mengejar target pada 2024, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta di seribu titik seluruh Indonesia .
"Jadi seluruh UMKM di Indonesia akan berebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang totalnya 1 juta itu," katanya.
Ia menambahkan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan yakni kategori self declare.
Ada dua kategori sertifikasi halal yakni reguler dan self declare, reguler termasuk usaha yang high risk seperti sertifikasi cafe, warung makan, atau produk ayam goreng yang kategorinya komplit.
"Sedangkan sertifikasi self declare yaitu yang lebih sederhana seperti madu, jus, minuman jeruk kunci dan lainnya," katanya.
Menurut dia produk halal setidaknya suatu produk jangan hanya dilihat dari bahannya saja, tapi juga dari proses.
"Itu bisa diketahui melalui sertifikasi halal self declare," katanya.