ZONAHALAL.ID-5 perusahaan, lembaga, pelaku usaha terima Sertifikat Halal Reguler dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Proses penyerahan sertifikat diberikan oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, MS, CSEE, MCE, kepada perusahaan, lembaga, pelaku usaha; PT Warbaks Tedi Wijaya (Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi), Kebuli Jordan (Bekasi Barat, Kota Bekasi), PT Saka Efbe Indonesia (Cikarang Utara, Kabubaten Bekasi), Lapas Narkotika Kelas IIa Bandung (Baleendah, Kabupaten Bandung), dan Zahdan Kamal Sentosa (Ciampel, Kabupaten Karawang).
Sertifikat Halal Reguler merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sertifikat Halal Reguler didapat secara berbayar, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dengan masa berlaku sertifikat selama 4 tahun.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah BPJPH Kementerian Agama. Terakreditasi Nomor A0013/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/10/2022 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi “Pratama” yang dapat melayani pemeriksaan kehalalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar untuk produk makanan, minuman, restoran, katering, kantin, di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Jaminan Halal
Prof Mahmud menyampaikan “terimakasih atas kepercayaan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk melalui jalur reguler kepada pelaku usaha, lembaga, perusahaan. Sebelumnya dengan skema self declare, yang difasilitasi oleh pemerintah,” tegasnya dikutip dari laman UIN Bandung, Rabu (12/4/2023).
Untuk tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada lima perusahaan dan Saya yakin, teman-teman melakukan audit sesuai standar yang telah ditetapkan. Saya berharap ini menjadi persoalan serius, karena pertanggungjawaban bukan hanya dunia, tapi akhirat. Atas dasar itu, saya titip kepada Lembaga Pemeriksa Halal termasuk di dalamnya para auditor agar tetap konsistens, istiqomah, bertanggungjawab atas apa yang dikeluarkan supaya bisa melakukan aktivitas aman, nyaman,” paparnya.
Rektor menegaskan perlunya masyarakat untuk memperhatikan kehalalan produk konsumsi dan barang gunaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bagi para pengusaha, sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global.
“Kita sama-sama jaga, pemberi dan penerima sertifikat agar tidak menimbulkan dikemudian hari. Terimakasih atas apa yang telah dilaporkan kepada kita. Untuk itu, semua pihak, sama-sama menjaga jangan merubah standar, agar sartifikat yang dikeluarkan tetap istiqomah, konsisten dan bertanggungjawab. Jangan pernah ada strategi lain untuk mendapatkan Sertifikat Halal selama bahan yang periksa sesuai dengan standar kehalalan pasti akan sesuai dan aman. Semoga negeri ini yang mayoritas muslim dapat terhindar dari barang-barang yang tidak jelas kehalalannya dan menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun gofur,” jelasnya.