Masih Bingung Ajukan Sertifikasi Halal Reguler. Ini Tarif dan Alurnya

Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Bingung Ajukan Sertifikasi Halal Reguler. Ini Tarif dan Alurnya

Kamis, 13 April 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-04-13T06:02:49Z

 


 

ZONAHALAL.ID-Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si menuturkan menyerahkan Sertifikat Halal Reguler kepada 5 perusahaan, lembaga, pelaku usaha ini merupakan momentum bersejarah. 


Sertifikat halal jalur reguler ini dilakukan dan dibiayai mandiri oleh pelaku usaha karena sudah memiliki kemampuan pemasukan dan memiliki omset di atas 500 juta.


“Ini menjadi momentum sejarah yang luar biasa, perdana jalur reguler yang dikeluarkan oleh LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dulu hanya skema self declare  yang dibiayai oleh Kemenag RI. Saat ini proses sertifikasi halal dapat berjalan cepat, terjangkau, serta akurat karena setiap evaluasi dari kesalahan yang dijadikan temuan dengan kerja sama antar pelaku usaha yang kooperatif, sehingga bisa dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tuturnya dikutip dari laman UIN Bandung, Kamis (13/4/2023). 


Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.


LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kualitas sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal jalur reguler hanya bisa ditangani oleh lembaga pemeriksa halal yang didukung oleh laboratorium.


Laboratorium pemeriksaan halal sudah masuk pada tahap sidang panteks dan menunggu keluarnya sertifikat. Semoga LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung bisa mendorong percepatan sertifikasi halal di Indonesia. “Inilah yang luar biasa, sertifikat halal, reguler 2021, 2022, 2023, peningkatan signifikan, sudah diproses 13.232, 3600an, pendamping halal 1000 halal. Untuk itu, saya mengucapkan terima, pimpinan dan pelaku usaha yang memberikan kepercayaan pada lembaga kami,” ujarnya.


Alur dan Tarifnya

Alur proses sertifikasi halal reguler dapat dilakukan dengan cara yang mudah diikuti dengan membuat akun SIHALAL di alamat website https://ptsp.halal.go.id/. Pengajuan sertifikasi halal akan dicek kesesuaiannya oleh BPJPH, lalu akan dikirimkan kepada LPH yang akan memproses pembiayaan.


BPJPH dan LPH mengeluarkan invoice pembayaran yang harus dibayar oleh Pelaku Usaha. LPH melakukan pemeriksaan (Laboratorium Pengujian Halal) yang akan dikirimkan hasilnya kepada BPJPH. Sidang fatwa dilakukan oleh MUI yang divalidasi dan penerbitan sertifikatnya oleh BPJPH. Sertifikat terbit akan tersedia pada akun SIHALAL Pelaku Usaha.


LPH UIN Sunan Gunung Djati memiliki komitmen yang kukuh untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang unggul dan kompetitif di Indonesia pada tahun 2025, sehingga membantu pemerintah dalam hal penjaminan produk pangan konsumsi serta terus memberikan informasi solusi standar halal yang diakui khususnya di Jawa Barat. 


Saat ini, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhitung sudah ada 5 sertifikat halal yang terbit dan 11 pengajuan halal sedang dalam proses audit untuk penerbitan sertifikat halal.



LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki fasilitas yang baik dalam pengurusan sertifikasi halal reguler untuk membantu Pelaku Usaha mendapatkan legalitas halal produk usahanya. Memiliki auditor halal yang profesional dalam bidangnya serta terkualifikasi BNSP dan teregistrasi BPJPH. 


LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung termasuk LPH yang paling terjangkau dalam hal pembiayaan yaitu 1,3 juta rupiah khusus Kota Bandung dan 2,6 juta rupiah untuk Jawa Barat di luar Kota Bandung, serta proses yang cepat dalam penerbitan Sertifikat Halal, yaitu selama 21 hari kerja. 


Memiliki Laboratorium Pengujian Halal untuk membuktikan ada tidaknya DNA babi dalam makanan dan uji alkohol untuk minuman, serta memiliki analis praktisi yang professional dalam bidangnya.