ZONAHALAL.ID-Efektifitas pengelolaan zakat di Indonesia dapat dilihat dari sejauh mana dana zakat dapat dikumpulkan dan disalurkan dengan baik kepada orang yang berhak (mustahik) oleh lembaga pengelolazakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat serta pengaruhnya terhadap efisiensi penyaluran zakat oleh Badan Zakat Nasional periode 2008-2019.
Penelitian ini menggunakan kombinasi penelitian kualitatif dan kuantitatif, yang sumber datanya mengacu pada laporan keuangan tahunan Badan Pengelola Zakat Nasional periode 2008-2019. Analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif dan statistik-kuantitatif melalui uji korelasi dan regresi linier.
Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, regulasi zakat dalam praktiknya belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga penyaluran zakat tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi penyaluran zakat; kedua, peran lembaga pengelola zakat tidak berpengaruh signifikan terhadap efisiensi penyaluran zakat di Indonesia; dan ketiga, penyaluran zakat dan peran lembaga pengelola zakat secara simultan tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi penyaluran zakat di Indonesia yang ditunjukkan melalui hasil uji signifikansi (uji F) dan uji koefisien determinasi, terbukti dari hasil perhitungan uji determinasi hanya 19,1%, sedangkan sisanya 80,9% merupakan faktor lain yang tidak diteliti.
Implikasi dari hasil penelitian ini adalah pengelolaan pengelolaan zakat harus ditingkatkan agar penyalurannya menjadi lebih efektif dan efisien.
Hasil penelitian tentang Efektivitas Pengelolaan Zakat pada Badan Zakat Nasional oleh Deni Kamaludin Yusup, Dadang Husen Sobana, Fachrurazy yang dimuat pada AL-‘ADALAH Vol. 18, Nomor 1, 2021: 55-76 dapat dibaca pada laman UIN Raden Intan Lampung.