ZONAHALAL.ID- Halal Center Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya bekerja sama dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) Jatim mengadakan Pembekalan Dai Juleha Jatim, di Gedung At-Tauhid Lantai 11 UM Surabaya.
Acara yang diikuti oleh 25 peserta yang datang dari kota dan kabupaten se-Jawa Timur ini dimulai dengan materi juru sembelih halal. Dilanjutkan dengan pemenuhan 13 KKNI Mengenai Penyembelihan yang Halal dan materi berbicara di publik.
Ketua Halal Center UM Surabaya Surabaya Dr dr M. Anas SP OG mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membekali dai se-Jawa Timur dalam melakukan syiar penyembelihan dalam persiapan Idul Adha di Jawa Timur.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang BPJPH, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024, akan dimulai dengan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
“Tentunya hal tersebut menjadi upaya segala pihak dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di masyarakat,” kata dia, Selasa (6/6/2023).
Koordinator Kerja sama Halal Center UM Surabaya Andre Ridho Saputro ST MMT menambahkan agenda terkait pelatihan bagi Juleha akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama antara UM Surabaya dengan Juleha Jatim.
“Adapun rencana berikutnya adalah membuat Bimbingan Teknik Penyembelihan Halal, serta pelatihan dan vokasi Juleha dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP,” kata dia.
Ketua Umum Juleha Jawa Timur Hanief Adzhar mengatakan Juleha Jatim sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi mungkar, dalam melaksanakan dakwahnya menghadapi tiga sasaran yaitu sasaran utama, sasaran umum, dan sasaran khusus.
“Sasaran utama adalah seluruh anggota komunitas Juleha. Sasaran umum adalah seluruh kaum Muslimin. Sedangkan sasaran khusus adalah kelompok‐kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik khusus atau disebut dengan komunitas khusus,” terangnya.