ZONAHALAL.ID-Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu (LPHLT) merupakan unit laboratorium layanan di bawah Laboratorium Terpadu UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Setelah sukses memperoleh akreditasi KAN untuk Laboratorium Kalibrasi, saat ini Laboratorium Terpadu diberikan kebahagian kembali dengan memperoleh Akreditasi Laboratorium Pengujian pada LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-1801-IDN.
Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat Komite Akreditasi Nasinonal (KAN) no. 580/3.a.1/LAB/05/2023 tentang Keputusan Akreditasi menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, "Alhmdulilah, berkat kerja sama dan sama-sama bekerja semua pihak, Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," tegasnya, Selasa (20/6/2023).
Akreditasi Laboratorium Pengujian ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
"Proses yang ditempuh untuk mendapatkan akreditasi ini sangat panjang meliputi penyiapan laboratorium sesuai standar, perumusan dokumen mutu, pengajuan administrasi KAN, verifikasi administrasi KAN, visitasi lapangan, dan perumusan kelayakan akreditasi laboratorium oleh KAN," jelasnya.
Sebelumnya, visitasi lapangan dilaksanakan pada tangal 7-8 Desember 2022 dengan Tim Asesmen KAN, terdiri dari: Herlin Rosdiana, S.Si (Kepala Subdirektorat Akreditasi Laboratorium, Badan Standarisasi Nasional) sebagai ketua Assesor dan Sutanti Siti Namtini, Apt., Ph.D (Direktur Standarisasi Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai anggota Assesor.
Masa berlaku akreditasi berdasarkan ketentuan Komite Akreditasi Nasional yaitu selama 5 (lima) tahun. Adapun masa berlaku akreditasi LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhitung tanggal 24 Mei 2023 – 23 Mei 2028.
Dengan demikian, Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memiliki hak untuk menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai dengan yang diatur di dalam KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U01 tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu (LPHLT) UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung berhasil meloloskan 1 ruang lingkup fundamental yaitu bidang pengujian dengan bahan atau produk yang diuji berupa daging segar dan produk olahan berbahan daging (kornet, bakso, sosis, nuget, dendeng, daging asap) menggunakan metode ISO/TS 20224-3 tahun 2020 (Molecular biomarker analysis — Detection of animal-derived materials in foodstuffs and feedstuffs by real-time PCR — Part 3: Porcine DNA detection method).
“Dengan diperolehnya status akreditasi laboratorium pengujian, maka LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung siap memberikan layanan pengujian halal untuk khalayak umum. Harapan besar, Laboratorium Terpadu UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat secara konsisten menyelenggarakan kegiatan positif dalam membantu proses akselerasi sertifikasi halal, menjadi Lembaga referensi dalam kegiatan pengujian halal, dan ikut serta mendorong berbagai Lembaga untuk memaksimalkan potensinya dalam pendirian Laboratorium Pengujian Halal di Indonesia,” paparnya.
Saat ini, Laboratorium Terpadu menjadi laboratorium terlengkap dalam Akreditasi Laboratorium yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 karena memiliki Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
Ketua Laboratorium Terpadu, Dr. Tri Cahyanto, M.Si. menyatakan bahwa LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Laboratorium Pengujian Halal pertama yang terakreditasi KAN di lingkungan PTKIN,
“Pencapaian besar ini tidak lepas dari dukungan penuh pimpinan dan juga banyak pihak yang terlibat. Semoga hal ini membawa berkah bagi kita semua. Tim Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menghaturkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pihak yang telah membantu tercapainya target akreditasi,” ucapnya.
Dengan ini pula kami menyampaikan bahwa Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung siap melayani kebutuhan pengujian halal dengan standar yang sudah diakui secara nasional maupun internasional.
Selain itu, LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga menerima ajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan laboratorium lain ataupun Lembaga Pemeriksa Halal yang ada di Indonesia sebagai syarat pendirian dan sebagai laboratorium referensi dalam proses pengujian halal.