ZONAHALAL.ID-Penelitian ini di latarbelakangi penulis karena melihat Ibadah kurban yang merupakan suatu kegiatan yang tidak asing dilakukan oleh umat Islam. Adapun kenyataan di lapangan khususnya di Margahayu ini, bahwa terdapat praktik penitipan penyembelihan dan pembelian hewan kurban terutama hewan sapi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum kebolehannya menurut tinjauan hukum ekonomi syariah. Awal pemesanannya panitia mengumumkan bahwa mereka menyediakan penitipan pembelian hewan kurban. Namun harga tersebut sudah termasuk dalam biaya pengurusan dan lainnya. Sehingga dalam hal ini, menimbulkan ketidakjelasan harga sebenarnya. Selanjutnya panitia membeli hewan kurban tersebut ke peternak dan melakukan pemesanan dengan sistem borong, yakni memesan langsung semua sapi milik pengurban di tempat yang sama. Dalam hal ini juga menimbulkan pertanyaan dari pengurban terkait harga sebenarnya, ketika melihat adanya perbedaan bobot pada saat datangnya hewan kurban.
Kerangka pemikiran dalam penelitian ini didasarkan pada ketentuan akad wakalah bi al-ujrah dan salam. Prinsip-prinsip muamalah dalam praktik ini, bahwasannya harus di dasarkan atas prinsip an-Taradhin (suka sama suka),dan harus senantiasa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan, mendeskripsikan sesuatu secara keseluruhan dan kemudian di ambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang di gunakan penulis yaitu berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua akad yang di gunakan dalam praktik ini. Pada kenyataannya dalam akad pertama ternyata kurang memenuhi persyaratannya,sebagaimana di dalam pelaksanaannya pihak panitia tidak memaparkan secara jelas ujrah atau biaya pengurusan dan harga hewan yang sebenarnya di awal akad. Dalam masalah objeknya pun pengurban tidak mengetahui latar belakang objek yang akan di belinya secara jelas karena sudah di tentukan oleh panitia. Namun, disinilah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dimana saling ridho atau an tarradin.
Mengenai pemesanan hewan kurban antara panitia dengan peternak yaitu menggunakan bai’ al salam. Akad ini sudah sesuai di lakukan sesuai ketentuannya. Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hanya pada sistem atau cara administrasi antara pengurban dengan panitia yang kurang sesuai. Namun dalam hal ini tidak menjadikan pelaksanaan kurbannya tidak sah di lakukan, karena bagaimanapun juga syarat-syarat dan rukun-rukun dalam berkurban di Margahayu Kota Bandung ini sudah memenuhi ketentuan. Sehingga praktik pemesanan dan penyembelihan hewan kurban yang terjadi di Margahayu Kota Bandung ini tetap boleh (mubah) di lakukan.
Hasil penelitian Risma Suryanirmala Sari tentang Praktik Pemesanan Hewan Kurban dengan Sistem Borong di Margahayu Kota Bandung menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dapat diunduh pada laman UIN Bandung.