Riset UIN SGD : Jual Beli Kulit Hewan Kurban. Begini Penjelasan Ulama Syafi’iyah

Notification

×

Iklan

Iklan

Riset UIN SGD : Jual Beli Kulit Hewan Kurban. Begini Penjelasan Ulama Syafi’iyah

Rabu, 14 Juni 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-06-14T01:30:00Z


 


ZONAHALAL.ID-Dalam berkurban semua bagian kulit hewan kurban haruslah dibagikan baik itu daging, kulit, bulu dan atau semua yang dapat dimanfaatkan. Namun dalam praktiknya khususnya di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung panitia kurban menjual kulit hewan kurban tersebut. 


Dalam kajian fikih muamalah bahwa syarat sah jual beli salah satunya adalah barangyang diperjualbelikan harus milik sendiri atau yang dikuasakan sedangkan dalam kulit tersebut terdapat hak orang lain yaitu mustahik penerima hasil kurban, dan dalam jual beli ini terdapat hadis yang melarang penjualan kulit tersebut, sehingga menurut penulis hal demikian bertentangan dengan hadis Nabi SAW yang melarang menjual belikan kulit hewan kurban tersebut. 


Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan jual beli kulit kurban tersebut, alasan serta relevansi pemikliran Ulama Syafi’iyah mengenai jual beli tersebut. 


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaanjual beli kulit hewan kurban di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, alasan dari panitia dan ulama setempat mengenai jual beli kulit hewankurban di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan mengkaji relevansi prespektif ulama syafi’iyah mengenai jual beli tersebut. 


Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukumyang bersifat yuridis normatif, terhadap pelaksanaan jual beli kulit hewan kurbanyang dilakukan oleh para panitia kurban di Desa Cileunyi Wetan KecamatanCileunyi Kabupaten Bandung. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dilakukan penelitian lapangan. Analisis dilakukan dngan mengkaji pelaksanaan jual beli tersebut dihubungkan dengan dengan aturan fikih muamalah berdasarkan prespektif Ulama Syafi’iyah. 


Data yang diperoleh dilapangan bahwa dalam jual beli kulit kurban tersebut dilakukan atas dasar pemanfaatan. Dalam pelaksanaannya panitia bermusyawarah terlebih dahulu dengan mustahik sebelum transaksi jual beli dilakukan, dalam pelaksanaannya panitia bertransaksi sebagai wakil dari mustahik penerima hasil kurban. Adapun hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan umat dan umum. 


Dengan demikian kesimpulan dari penelitian adalah bahwa pelaksanaanjual beli kulit hewan kurban yang terjadi di Desa Cileunyi Wetan KecamatanCileunyi Kabupaten Bandung tersebut adalah sah dann boleh dilakukan. Adapunpelaksanaanya dilakukan dengan cara menganalogikan penjualan tersebut denganhukum jual beli pada umumnya, dengan didasari pemanfaatan dan kemaslahatanumat bukan untuk kepentingan pribadi.


Hasil penelitian Asep Muhidin tentang Pelaksanaan Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dalam Perspektif UlamaSyafi’iyah dapat dibaca pada laman UIN Bandung