Moch Fadlani Salam, Dosen UM Bandung dan Ketua PCM Cilengkrang
ZONAHALAL.ID— Indonesia dapat memiliki peran sebagai produsen industri halal kelas dunia karena Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Industri halal sering dikaitkan dengan suatu usaha untuk menghasilkan suatu produk (barang atau jasa) yang sesuai dengan ketentuan agama Islam (syariah).
Diketahui bahwa industri halal itu dikaitkan dengan ekonomi halal, di mana penyebutan ekonomi halal sebetulnya telah jauh lebih dulu dikenal daripada industri halal.
Salah satu faktor kunci pertumbuhan ekonomi Islam (halal) adalah meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia, di mana pada 2018 jumlah penduduk Muslim mencapai 1,8 miliar.
Jumlah itu akan terus bertambah dan diprediksi naik pada 2030 yang mencapai 2,2 miliar umat Islam. Peningkatan populasi tersebut secara otomatis akan meningkatkan permintaan produk barang dan jasa halal.
Saat ini, halal menjadi lifestyle di kalangan masyarakat. Bahkan, industri-industri di Indonesia berbondong-bondong mengenakan label ataupun tagline untuk memperkuat brand image produk dan perusahaannya dengan sebutan halal.
Misalnya pada industri makanan dan minuman misalkan, produsen es krim tertentu memberi tagline “Halal Food is Quality Food”.
Kemudian ada juga misalkan dari produsen deterjen tertentu meluncurkan produk deterjen halal mem-branding dengan tagline “Halal dan Hangatnya Selalu Bikin Fresh”.
State of the Global Islamic Economy Report tahun 2022 memperkirakan bahwa total pengeluaran umat muslim global pada 2022 tumbuh sebesar 9,1 persen.
Yakni yang berasal dari enam sektor riil ekonomi syariah, yaitu sektor makanan dan minuman halal, modest fashion, kosmetik, farmasi, media dan rekreasi, serta travel.
Pertumbuhan ini diperkirakan akan mencapai US$2,8 triliun pada 2025 atau meningkat 7,5 persen Compound Annual Grate Rate (CAGR), yaitu tingkat pertumbuhan tahunan dalam nilai investasi atau matrik keuangan.
Besarnya kontribusi belanja produk halal bagi umat Islam di dunia ditengarai menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dunia saat ini.
Maka dari itu, industri halal tidak lagi menjadi pelengkap kemajuan perekonomian suatu bangsa. Namun, menjadi bagian penting dalam pembangunan perekonomian negara.
Seorang muslim yang baik meyakini betul bahwa di dalam ajaran Islam kita akan diberikan arahan yang terbaik untuk mengkonsumsi segala sesuatu dengan halal dan baik.
Inilah di antara hal yang menjadi keistimewaan syariat Islam karena bersumber dari Allah SWT yang menciptakan kehidupan. Dialah Zat yang Maha Mengetahui segala perkara yang terbaik bagi makhluk-Nya.
Tidaklah Allah SWT memperbolehkan atau melarang sesuatu, kecuali di sana ada maslahat (kebaikan) atau mafsadah (kerusakan) yang harus kita hindari.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Dalam pelaksanaannya di Indonesia, industri halal antara lain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
UU tersebut bertujuan untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk.
UU tersebut mempertegas bahwa produk yang beredar di Indonesia tidak hanya makanan dan minuman. Namun, juga kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa, barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, UU ini juga mengatur tentang jasa halal, termasuk pariwisata, travel, media, dan entertain.
Industri halal pada mulanya lahir sebagai kebutuhan konsumen muslim akan produk pangan halal. Namun, kini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran umat Islam terhadap pentingnya mengaplikasikan nilai-nilai syariah dalam kehidupan yang lebih luas.
Hal ini bisa kita amati dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah, bank syariah, hingga wisata halal beserta pirantinya.
Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal Tahun 2014, Pasal 1, menyebutkan bahwa produk halal dapat mencakup barang dan atau jasa yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, produk halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman yang kita konsumsi. Namun, hal ini merambah luas terhadap segala bahan gunaan yang memungkinkan digunakan oleh konsumen.
Bagi muslim secara khusus, produk halal merupakan pemenuhan terhadap persyaratan keamanan secara religius (spiritual safety concern).
Sementara itu, baik bagi konsumen atau pelaku industri secara umum, produk halal merupakan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan, dan kesehatan dalam penggunaan konsumsi produknya (quality and helath concern).***