Begini Cara Daftar Nikah Secara Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Cara Daftar Nikah Secara Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-08-24T11:29:14Z



ZONAHALAL.ID-Dimasa kini, berbagai hal bisa dilakukan secara praktis lewat layanan digital.


Salah satunya, juga termaksud dengan sistem layanan pendaftaran pernikahan.


Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Agama kini menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online lewat sistem berbasis aplikasi yang bisa diunduh lewat ponsel pintar.


Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu lagi datang ke kantor KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah.


Lantas, bagaimana cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Pusaka?


Sebelumnya perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang hendak menikah.


Persyaratan tersebut, meliputi beberapa berkas dokumen sebagai berikut:


- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

- Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

- Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

- Foto kopi kartu keluarga

- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

- Surat persetujuan kedua calon pengantin

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya

- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada

- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia

- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

- Apabila berkas-berkas tersebut sudah lengkap, maka selanjutnya calon pengantin bisa mengajukan pendaftaran nikah di KUA setempat.


Berikut cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Pusaka:


- Download aplikasi Pusaka di Appstore atau Playstore

- Lakukan login pada aplikasi tersebut

- Klik menu 'Pendaftaran Nikah' pada halaman Layanan Publik

- Isi data diri secara lengkap, meliputi provinsi tempat tinggal, kantor KUA yang dituju, lokasi akad - nikah, serta tanggal akad nikah digelar

- Lengkapi data diri calon suami dan juga calon istri

- Klik menu 'Dokumen persyaratan'

- Ceklis daftar dokumen yang sudah disiapkan ke KUA



 Daftar nikah secara offline

Selain secara online, daftar nikah di KUA juga bisa dilakukan secara offline.


Mengutip laman Kementerian Agama, daftar nikah offline di KUA bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor KUA yang dituju dengan membawa dokumen yang diperlukan.


Dalam hal biaya, diketahui biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.


Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.


Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.


Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.