Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Warga Iuran untuk Acara 17 Agustus Boleh Gak Sih?

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Warga Iuran untuk Acara 17 Agustus Boleh Gak Sih?

Senin, 14 Agustus 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2024-01-09T02:30:54Z

 




ZONAHALAL.ID-Peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus kerap kali dimeriahkan dengan acara perlombaan di setiap lingkungan rumah. Untuk mengadakan acara tersebut pengurus RT biasanya meminta iuran kepada warganya sebagai biaya membeli berbagai perlengkapan.  


Permintaan sumbangan seperti itu dinilai oleh Buya Yahya sebenarnya boleh saja. Asalkan, iuran diminta tanpa adanya paksaan sama sekali.


"Mengimbau warga untuk bisa ikut berpartisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik, tentunya tidak dengan paksaan. Sebab tidak boleh ambil miliknya orang dengan paksaan, kecuali zakat. Memang harus dengan sukarela," jelas Buya Yahya dikutip dari tayangannya di video YouTube Al-Bahjah TV, Senin (14/8/2023).


"Meskipun bahasanya halus, 'gak apa-apa gak ikut iuran, tapu nanti jangan minta tolong ke desa', ini termasuk kepala desa yang kurang ajar karena maksa halus itu. Orang gak mampu jangan dipaksa. Justru kepala desa yang mendidik jamaah, rakyat jadi bagus. Ayuk, berbagi kasih agar nanti lagi susah gak kebingungan, gitu," imbuh Buya Yahya.


Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon itu berpesan bahwa meminta milik orang lain yang tidak bersifat wajib harus dilandasi dengan sikap sukarela. Apabila iuran itu bersifat memaksa karena memberatkan orang lain, justru bisa jadi hukumnya haram. 


"Karena bukan kewajiban kok. Kecuali kalau memang sudah kesepakatan. Tapi kalah kewajiban yang diharuskan, kemudian kalau tidak akan mendapat sanski, itu tidak boleh," tegasnya.


Hal lain yang perlu diingat juga, uang iuran tersebut harus benar-benar digunakan untuk acara yang bermanfaat dan tidak melanggat syariat agama. 


"Harus kita pastikan bahwa acara nanti uangnya digunakan bukan untuk sesuatu yang bisa membuat Allah murka. Dibelikan hadiah terhormat, mainan yang terpuji, bukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah," pungkas Buya Yahya.