Inilah Bedanya Bikin Sertifikat Halal di Kemenag dengan di MUI Dulu

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Bedanya Bikin Sertifikat Halal di Kemenag dengan di MUI Dulu

Selasa, 01 Agustus 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-08-01T01:30:00Z

 




ZONAHALAL.ID-Setiap usaha yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai UU nomor 33 tahun 2014.


Di Indonesia sendiri awalnya pembuatan sertifikat halal hanya dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah keluarnya PP 39 tahun 2021, pelaksanaan sertifikasi halal kini berada di bawah wewenang Kemenag.


Dilansir dari detikFinance, lantas apa bedanya membuat sertifikat halal di Kemenag dengan dulu saat masih di MUI?


Cara dan Biaya Pendaftaran Sertifikat Halal MUI


Sebelum PP 39 tahun 2021 ditetapkan, sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh MUI. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat semuanya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.


Lembaga yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk ini bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Karena itu, dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya LPPOM MUI kerap memungut pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Sedangkan bagi yang kurang mampu MUI biasanya menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam bentuk fasilitasi pembiayaan.


Adapun biaya sertifikasi halal LPPOM MUI meliputi biaya pendaftaran, biaya audit, analisis laboratorium (jika diperlukan analisis laboratorium), serta biaya sosialisasi dan edukasi halal.


Komponen biaya tersebut biasanya sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI (Cerol-SS23000).


Artinya setiap usaha yang mendaftar sertifikat halal di MUI akan dikenakan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan skala usaha.


Cara dan Biaya Pendaftaran Sertifikat Halal Kemenag


Namun setelah diterbitkannya aturan tersebut, terdapat 3 lembaga yang terlibat dalam penerbitan dokumen.Ketiga lembaga ini yaitu Kementerian Agama (dalam hal ini BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.


Dalam hal ini, BPJPH Kemenag bertugas sebagai tempat pendaftaran dan penerbitan sertifikat, LPH bertugas sebagai pemeriksa yang mengaudit kehalalan, dan MUI yang menetapkan fatwa halal.


untuk bisa mengurus sertifikasi halal di Kementerian Agama sendiri sudah bisa dilakukan secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau laman ptsp.halal.go.id.


Terkait biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat halal, Kemenag juga mengenakan sejumlah biaya. Namun berbeda dengan MUI yang besaran biayanya sangat variasi, besaran biaya yang dikenakan Kemenag telah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021.


Berdasarkan aturan tersebut, ada dua skema yang disediakan pemerintah dalam membuat sertifikasi halal. Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare) dan yang kedua skema reguler.


Self declare dipakai untuk pendaftaran produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya. Tak perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak beresiko. Untuk skema ini, proses verifikasi kehalalan produk akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan biaya pendaftaran sertifikasi ini gratis alias tidak bayar.


Sementara itu, untuk proses sertifikasi halal yang menggunakan skema reguler harus melalui tahap uji. Maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


Sedangkan besaran biaya pendaftaran reguler untuk UKM, setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 650 ribu. Biaya ini terdiri dari Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan.


Sedangkan untuk usaha kelas menengah mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 26,12 juta tergantung jenis usaha yang dijalankan (Rp 5 juta untuk pendaftaran + biaya pemeriksaan yang beragam tergantung jenis usaha).