Islam Perintahkan Produktif dan Larangan Bermalas-Malasan

Notification

×

Iklan

Iklan

Islam Perintahkan Produktif dan Larangan Bermalas-Malasan

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-08-17T11:30:00Z





ZONAHALAL.ID-Dunia dan seisinya telah dianugerahkan Allah bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam menegaskan, dalam meraih hal tersebut, manusia dituntut untuk produktif sekaligus melarang umatnya bermalas-malasan.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), term produktif memiliki arti bersifat atau mampu menghasilkan (dalam jumlah besar), dan juga memiliki arti mendatangkan (memberi hasil, manfaat, dan sebagainya); menguntungkan.


Dilansir dari MUIDigital, makna produktivitas tentunya berbeda dengan kesibukan. Hal ini disebabkan, kesibukan tidak selamanya sejalan lurus dengan produktivitas. Oleh karenanya, produktivitas dapat diartikan suatu cara untuk mengukur apakah hal tersebut bisa dikerjakan dengan efisien.

 

Lalu bagaimanakah Alquran berbicara tentang perintah produktivitas dan larangan bermalas-malasan? Berikut penjelasannya.


Alquran dan Perintah Produktif


Berkaitan dengan produktivitas, Alquran mengabarkan bahwa manusia diperintahkan untuk aktif dan produktif dalam melakukan sesuatu. Hal tersebut guna menghindari waktu luang yang umumnya kerap diisi dengan kegiatan yang kurang bermanfaat.


Firman Allah dalam surah al-Insyirah ayat 7:


فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ (٧)


“(7) Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”


Dalam Tafsir Al- Misbah, Prof. Quraish Shihab menyebut lafazh faragha memiliki makna kosong setelah sebelumnya penuh baik secara materi maupun non-materi. Sederhananya dapat diartikan keadaan luang setelah sibuk sebelumnya.


Pendapat senada datang dari Buya Hamka melalui Tafsir Al-Azhar, beliau menjelaskan bahwa Allah mengingatkan pada Nabi Muhammad dan umatnya untuk tidak cepat berpuas hati dengan hasil usahanya. Oleh karenanya, apabila seseorang telah selesai suatu urusan (urusan dunia serta kesibukannya) maka segera mengerjakan urusan yang lain.


Sedangkan pendapat Ibnu Manzur dalam Lisanul ‘Arab menjelaskan, faragha merupakan durasi waktu berakhirnya pekerjaan pertama yang telah diselesaikan oleh seseorang dan ia akan memulai pekerjaan selanjutnya.


Ayat di atas secara langsung menerangkan bahwa keharusan bagi setiap muslim menghindari waktu luang yang diisi tanpa melakukan kegiatan bermanfaat. Menghidari waktu luang, tidak berarti menghilangkan porsi istirahat setelah mengisi hari dengan ibadah, bekerja, belajar, dan kegiatan lainnya.


Produktivitas dan Ibadah


Selanjutnya dalam surah al-Insyirah ayat 8, Allah berfirman:


وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَٱرْغَب (٨)


“(8) dan hanya kepada Tuhanmu berharaplah.”


Dalam Tafsir Al-Azhar disebutkan ayat di atas merupakan satu pedoman bagi manusia untuk berjuang dalam melaksanakan perintah Allah melalui usaha yang diupayakannya. Akan tetapi juga mengandung perintah jangan meninggalkan Allah dalam setiap urusan.


Manusia sebagai makhluk yang diberikan mandat untuk merawat, menjaga, memakmurkan serta melestarikan bumi tidak akan mampu menjalankan amanah tersebut hanya dengan berdiam diri. Kedua ayat di atas memberikan peringatan bahwa setiap selesai satu urusan, hendaklah beranjak mengerjakan urusan lain dengan tetap melibatkan Allah di dalamnya.


Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya merupakan bagian dari rasa syukur kepada Allah. Begitu pula menghindari waktu kosong adalah upaya menghindari diri dari kegiatan tidak bermanfaat yang dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.


Demikianlah perintah produktif dan larangan bermalas-malasan sejatinya agar manusia mampu menjalankan mandat kekhilafahan di bumi dengan sebaik-baiknya. Wallahu’alam.


Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Etos Kerja Pribadi Muslim, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Azhar, dan Lisanul ‘Arab.