ZONAHALAL.ID-Penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman minuman beralkohol yang viral belakangan ini, yaitu “Nabidz” kembali dikaitkan lagi dengan hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta.
Hasil Muzakarah tersebut menetapkan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram. Tidak hanya itu, dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR IR H Amin Aziz (Sekretaris) juga menuturkan bahwa hal tersebut juga berlaku pada kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Dilansir dari MUIDigital, penetapan hukum haram pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merujuk pada beberapa dalil, baik yang terdapat pada Alquran maupun pada beberapa hadits.
Diketahui, bahwa meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya adalah haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol hukumnya adalah haram. Hal ini merujuk pada sejumlah dalil yaitu sebagai berikut:
Pertama, Al Maidah ayat 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS al-Maidah ayat 90).
Kedua, hadits riwayat Abdullah bin Umar RA
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya,”(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Ketiga, hadits riwayat Abdullah bin Umar R
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
”Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dan Ibnu Umar).
Keempat, selain itu, minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah SWT dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari ibnu abas berikut :
اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
“Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan,” (HR. al-Hakim dari Ibnu Abbas).
Kelima, tidak hanya itu, minuman beralkohol juga dapat merusak kesehatan. Karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran percernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat menyebabkan kematian. Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain,” (HR. Ibnu Majah dan Daraqutni).
Keenam, selanjutnya, minuman beralkohol juga dapat menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya menurun.
Minuman beralkohol juga dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sring terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Fatalnya, minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan Negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan.