ZONAHALAL.ID-Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk dalam produk kategori jasa yang wajib memiliki sertifikat halal. Lalu, apa syarat dan cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan?
Sertifikat halal penting bagi produsen dan konsumen karena menjadi tanda pengenal sekaligus untuk menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh umat Muslim. Hal ini juga berlaku untuk RPH.
Selama tahun 2021 hingga 2023, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 468 Rumah Potong Hewan (RPH).
Terbaru, LPPOM MUI menyerahkan sertifikasi halal untuk 13 pelaku usaha di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dikelola oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, Jakarta Utara Kamis, 2 Agustus 2023.
Pemberian sertifikat halal juga merupakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).
Lebih jauh lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021). Melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh Rumah Potong Hewan sebelum 17 Oktober 2024.
Mengutip prolegal.id dan fortune, ada faktor yang menyebabkan RPH harus bersertifikat halal, yakni terkait lokasi, tempat, dan alat untuk rumah potong (jasa sembelihan) wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram). Artinya, harus dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan tidak halal.
Misalnya, rumah potong hewan untuk sapi atau kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.
Apabila hendak melakukan sertifikasi halal, berikut ini syarat dan cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan.
Syarat lokasi penyembelihan hewan yang halal
Dalam rangka mempersiapkan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan lokasi penyembelihan sebagai diatur dalam Pasal 7 PP 39/2021.
1. Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
2. Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong;
3. Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
4. Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
5. Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
6. Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Syarat tempat penyembelihan hewan yang halal
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal. Artinya, wajib dipisahkan antara bahan halal dan tidak halal.
Mengacu Pasal 8 PP 39/2021, berikut aturan mengenai syarat tempat penyembelihan hewan.
1. Penampungan hewan;
2. Penyembelihan hewan;
3. Pengulitan;
4. Pengeluaran jeroan;
5. Rulang pelayuan;
6. Penanganan karkas;
7. Ruang pendinginan; dan
8. Sarana penanganan limbah.
Syarat alat penyembelihan yang halal
Alat penyembelihan yang halal wajib memenuhi berbagai persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 39/2021.
1. Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
2. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haram;
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
3. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
4. Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan
Apabila hendak melakukan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Setelah syarat mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan terpenuhi, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring (online) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/ . Berikut ini dokumen persyaratannya sesuai yang tercantum dalam PP 39/2021.
1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya).
2. Nama dan jenis produk
Harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari:
Bahan baku.
Bahan tambahan.
Bahan penolong.
4. Dokumen pengolahan produk, meliputi:
Pembelian.
Penerimaan.
Penyimpanan bahan yang digunakan.
Pengolahan.
Pengemasan.
Penyimpanan produk jadi.
Distribusi.
5. Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem JPH).
Sistem JPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
Demikian informasi syarat dan cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan. Jika rumah potong hewan belum memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024, ada sanksi yang dikenakan di antaranya penghentian operasional dan hasil sembelihan dilarang diedarkan.