Suara Mahasiswa : Administrasi dan Manajemen Keuangan Daerah

Notification

×

Iklan

Iklan

Suara Mahasiswa : Administrasi dan Manajemen Keuangan Daerah

Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-08-03T01:30:00Z

 



Riyan Supriatna, Mahasiswa Administrasi Publik UM Bandung


ZONAHALAL.ID — Administrasi dan manajemen keuangan daerah adalah suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penataan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


Administrasi keuangan daerah meliputi pengelolaan keuangan negara/daerah yang meliputi beberapa hal. Di antaranya pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah


Manajemen keuangan daerah adalah suatu proses pengambilan keputusan dalam rangka mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah.


Pentingnya administrasi dan manajemen keuangan daerah dalam menjaga keuangan daerah yang sehat adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.


Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola keuangan negara/daerah yang baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cerminan dari efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal.


Proses perencanaan dimulai dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional.


RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun.


Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada rencana kerja pemerintah.


Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna.


Setalah disetujui, rancangan APBD disusun oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna. Rancangan APBD yang telah disetujui DPRD kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi APBD.


Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.


PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi beberapa hal. Antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.


Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penataan usaha APBD.

Kemudian laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, kekayaan daerah dan utang daerah.


Lalu badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.


Dalam pengelolaan keuangan sendiri harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, transparan, efektif, dan akuntabel yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tersedia.


Hal yang terpenting adalah pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat sekitar.


Pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut.

Pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publi (APBD).


Pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu akan membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan.


Yakni untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.


Selain itu, pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu juga dapat membantu dalam evaluasi kinerja dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.



Pengelolaan keuangan daerah memiliki tantangan yang cukup besar seperti penelolaan utang, pengendalian pengeluaran, da peningkatan pendapatan.


Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi yang tepat. Misalnya pengelolaan utang yang baik dan efektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam membayar utang.


Kemudian pengendalian pengeluaran dengan melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. Lalu peningkatan pendapatan dengan melakukan diversifikasi sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.


Administrasi dan manajemen keuangan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.


Dengan administrasi dan manajemen keuangan yang baik, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.


Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dengan tepat sasaran dan memprioritaskan program-program yang penting bagi masyarakat.


Selain itu, adminisrtasi dan manajemen keuangan yang baik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.***


Referensi:


Laporan keuangan daerah. (2019, september 19). Retrieved from www.e-akuntansi.com: https://www.e-akuntansi.com/laporan-keuangan-pemerintah-daerah/


Peranan tujuan pelapran keuangan pemerintah. (2018, juli 8). Retrieved from www.muttaqin.id: https://www.muttaqin.id/2018/08/peranan-tujuan-laporan-keuangan-pemerintah.html?m=7


Peraturan perundang-undangan. (2019, maret 12). Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019


Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. (2017, desember 21). Retrieved from djpk.kemenkeu.go.id: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=5747


https://medina.co.id/belajar/permendagri77/docs/akt_pelaporan/