Buya Amirsyah: MUI Jadi Pemersatu Umat Sektor Keuangan Syariah

Notification

×

Iklan

Iklan

Buya Amirsyah: MUI Jadi Pemersatu Umat Sektor Keuangan Syariah

Rabu, 06 September 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-09-07T00:49:16Z

 



ZONAHALAL.ID - Majelis Ulama Indonesia merupakan pelopor dan inisiator pendirian Bank Syariah di Indonesia. Awalnya MUI menggelar loka karya Bunga Bank dan Perbankan pada 18-20 Agustus tahun 1990 di Bogor. Setahun kemudian, tepatnya 1 November 1991 lahir Bank Muamalat sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia.


Peristiwa ini menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia yang sekaligus Sekretaris Badan Pengurus DSN-MUI, Buya Amirsyah Tambunan menunjukkan bahwa MUI memiliki semangat dalam akselerasi serta mengembangkan sektor Keuangan Syariah di Indonesia. 


Selain itu, sebab di Indonesia banyak sekali Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, MUI hadir sebagai pemersatu melalui kemunculan bank syariah.


“Itu artinya Majelis Ulama Indonesia dengan tokoh-tokoh dan stakeholder yang berhimpun di MUI, setidaknya ada 80 ormas ingin menjadikan MUI sebagai tenda besar umat dalam rangka mendukung akselerasi atau percepatan industri keuangan syariah,” ujar Buya dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).


Dalam kegiatan Pra Ijtima Tsanawi DPS Dewan Syariah Nasional MUI itu, Buya Amirsyah menilai peran MUI sebagai pemersatu ini penting jika melihat jumlah ormas Islam di Indonesia yang mencapai 80 buah.


Dari jumlah tersebut seringkali masing-masing ormas memiliki metode penyimpulan hukum (manhaj fi istibathil hukm) yang khas dan berbeda. Ini akan membuka potensi perbedaan saat menetapkan fatwa soal ekonomi dan produk keuangan syariah.



“Bayangkan kalau 70 sampai 90 ormas yang memberikan fatwa keuangan syariah berbeda, apa yang terjadi? Itu masyarakat akan mengalami kebingungan,” tuturnya.


Maka dari itu, terang Buya Amirsyah, dari faktor historis dan sosiologis tadi, lahir regulasi yang secara yuridis memutuskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia yang pelaksanaan tugasnya dijalankan DSN-MUI.


Hal ini karena fatwa yang diterbitkan MUI memiliki daya terima lebih tinggi dibanding ormas lainnya mengingat para alim ulama MUI berasal dari berbagai ormas dan berasal dari hampir semua komponen umat Islam.


“Dengan demikian, MUI sebagai rumah besar umat Islam Indonesia dan merupakan representasi dari ormas-ormas Islam di Indonesia, selama ini fatwa yang telah diterbitkan diterima dengan sangat baik oleh masyarakat muslim Indonesia,” jelasnya.


Untuk itu, Buya Amirsyah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan dan harapan umat muslim Indonesia. Diharapkan DSN-MUI dapat menjalankan kewenangannya dalam menerbitkan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah secara bertanggung jawab, dan dilakukan secara transparan sebaik-baiknya.


“Sehingga, secara kultural masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk Komisi, Badan, dan Lembaga yang ada di bawahnya,” terang Buya Amirsyah.