Yuk Intip Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

Notification

×

Iklan

Iklan

Yuk Intip Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

Sabtu, 02 September 2023 | 22:05 WIB Last Updated 2023-09-02T15:07:39Z

 





ZONAHALAL.ID-Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Pasal 140 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.


Melansir dari situs web Kementerian Agama, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan akan ada pengenaan sanksi bagi pelaku usaha apabila telat mensertifikasi produk yang berasal dari ketiga kelompok produk dimaksud dan produk telah beredar di masyarakat.


Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sebab itu, Aqil mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.


Ia berharap para pelaku usaha yang memenuhi kriteria mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare) dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang dibuka oleh BPJPH sepanjang tahun 2023 ini dengan kuota sebanyak 1 (satu) juta sertifikasi halal.


Untuk mendaftar program Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.