Inilah Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 Terkait Pewarna Makanan Karmin

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 Terkait Pewarna Makanan Karmin

Senin, 02 Oktober 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2024-01-09T02:27:34Z

 



ZONAHALAL.ID - Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait hukum pewarna makanan karmin yang biasa digunakan oleh pelaku industri makanan untuk membubuhkan warna pada makanan olahannya.


Dilasnir dari MUIDigital, pewarna makanan dan minuman yang banyak dipakai selama ini bukan hanya berasal dari bahan kimiawi, tapi juga berasal dari bahan nabati dan hewani. Seperti halnya pewarna makanan karmin. Karmin merupakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Chochineal.


Serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Serangga cochineal juga mempunyai banyak kesamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.


Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011 itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.


Penetapan fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan, di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi


قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ‌‌ۚ



Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. QS. Al-An’am [6]: 145.


Dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya. Pada bagian tertentu, serangga cochineal sejenis dengan belalang. Serangga cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir. (Dhea Oktaviana/Azhar)


Fatwa lengkapnya bisa diakses di https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-33-Hukum-Pewarna-Makanan-Minuman-dari-Serangga-Chocineal.pdf