Penggunaan Paylater dalam Islam

Notification

×

Iklan

Iklan

Penggunaan Paylater dalam Islam

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:30 WIB Last Updated 2023-10-10T02:32:15Z

 



ZONAHALAL.ID - Bagaimana dengan konsep Paylater dalam hukum bisnis syariah, apakah konsep dari Paylater sudah berlandaskan dengan alquran dan hadits dan apakah kerugian dan keuntungan dari penggunaan Paylater dalam pandangan islam..? 


(Suhada Fitra)


Dilansir dari MUIdigital, untuk pertanyaan ini dijawab oleh Dr. Satibi Darwis, LC


Assalamualaikum Bapak Suhada Fitra, terimakasih sudah menghubungi kami, berikut jawaban pertanyaan Bapak : Asal hukum Paylater adalah boleh selama dilakukan secara prinsip syariah dan tidak mengandung riba. 


Adapun layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan. Syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275. 


Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.