Tanya Jawab : Saat Mahallul Qiyam Maulid Tidak Berdiri, Apakah Berdosa?

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanya Jawab : Saat Mahallul Qiyam Maulid Tidak Berdiri, Apakah Berdosa?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-10-18T01:30:00Z

 



ZONAHALAL.IDPeringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu tradisi umat Islam yang dilakukan setiap tahun untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam peringatan Maulid Nabi, biasanya terdapat pembacaan maulid yang berisi pujian dan sanjungan kepada Nabi Muhammad SAW. Pada beberapa pembacaan maulid, terdapat bagian yang disebut dengan mahallul qiyam, yaitu bagian di mana para jamaah berdiri untuk menunjukkan rasa hormat dan takzim kepada Nabi Muhammad SAW. Lalu, apakah berdosa jika tidak berdiri saat mahallul qiyam maulid?

Menurut para ulama, berdiri pada mahallul qiyam saat pembacaan maulid Al-Barzanji adalah dianjurkan. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan kepada Rasulullah Saw. Berdiri saat mendengar kelahiran Nabi Muhammad Saw merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan kepada beliau. Rasulullah Saw adalah manusia yang paling mulia dan agung di muka bumi. Oleh karena itu, kita sebagai umatnya sudah sepatutnya menghormati dan mengagungkannya.

Lebih lanjut, berdiri saat mendengar kelahiran Nabi Muhammad Saw merupakan perbuatan yang baik dan terpuji. Oleh karena itu, berdiri saat pembacaan mahallul qiyam dianjurkan karena didasarkan pada anggapan baik (istihsan). Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah At Thalibin;

جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد فعل ذلك كثير من علماء الامة الذين يقتدى بهم

"Sudah menjadi tradisi bahwa ketika mendengar kelahiran Nabi Muhammad Saw disebut-sebut, orang-orang akan berdiri sebagai bentuk penghormatan pada beliau. Berdiri seperti itu merupakan perbuatan yang sangat baik (mustahsan) sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Saw. Banyak ulama panutan umat yang sudah melakukan hal itu (berdiri)."

Dari penjelasan di atas, tergambar bahwa hukum berdiri ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW adalah sunnah, bukan wajib. Namun, jika seseorang tidak berdiri karena meremehkan keagungan Nabi Muhammad SAW, maka hal itu bisa menjadikannya kufur.

Dalam Islam, kufur adalah keadaan seseorang yang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, seseorang yang tidak berdiri ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW karena meremehkan keagungan Nabi Muhammad SAW, maka ia telah menganggap remeh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang Rasul.

Namun, jika seseorang tidak berdiri ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW karena enggan melakukannya saja, bukan karena meremehkan dan tidak pula karena ada uzur, maka hal itu hanya berdosa. Hal ini karena ia telah meninggalkan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Kemudian, jika seseorang tidak berdiri ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW karena ada uzur, maka hal itu tidak berdosa. Uzur yang dimaksud adalah keadaan yang menghalangi seseorang untuk berdiri, seperti sakit, tua, atau ada hal lain yang mendesak.

قلت: ومن هذا القيام عند ذكر مولده صلى الله عليه وسلم في تلاوة القصة فقد قال المولى أبوالسعود انه قد إشتهر اليوم في تعظميه صلى الله عليه وسلم واعتيد في ذلك فعدم فعله يوجب عدم الإكترث بالنبي صلي الله عليه وسلم وامتهانه فيكون كفرا مخالفا لوجود تعظيمه صلى الله عليه وسلم اه اي إن لا حظ من لم يفعله تحقيره صلي الله عليه وسلم وإلا فهي معصية

"Saya katakan: berdiri ketika pembacaan maulid Nabi Saw dalam pembacaan kisahnya, maka Tuan Abu Su’ud berkata sesungguhnya berdiri dalam pembacaan maulid itu sudah masyhur adanya dan sudah menjadi kebiasaan."

Syekh Abu al-Su'ud mengatakan orang yang tidak berdiri ketika dibacakan maulid Nabi Saw bisa seolah-olah tidak menaruh perhatian dan meremehkan Nabi Saw, maka yang demikian ini bisa menyebabkan dirinya kufur dan karena prilakunya tidak sejalan dengan menghormati Nabi Saw. Apabila seseorang tidak berdiri ketika dibacakan maulid dan tidak adanya unsur meremehkan, maka orang tersebut berdosa saja, tidak sampai kufur. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)