Awas, Permen Bergambar Kelinci Putih Haram!

Notification

×

Iklan

Iklan

Awas, Permen Bergambar Kelinci Putih Haram!

Kamis, 09 November 2023 | 12:02 WIB Last Updated 2024-01-09T02:26:34Z

 



ZONAHALAL.ID - Meski telah dinyatakan haram lantaran mengandung babi dan membahayakan kesehatan karena ada kandungan formalin, permen susu merek White Rabbit masih beredar di Indonesia. Bagaimana konsumen menyikapi hal ini?


Para penyuka permen tentu mengenal permen susu bermerek White Rabbit. Permen berbungkus plastik bergambar kelinci putih itu pada tahun 2000-an cukup populer di kalangan anak muda. Selain karena teksturnya yang lembut dan manis, konon permen ini juga bisa dimakan dengan bungkus lapisan dalamnya.


Belakangan masyarakat dibuat kaget setelah mendapati informasi bahwa permen White Rabbit tersebut ternyata tidak halal. Kekagetan itu antara lain dilontarkan oleh konsumen melalui akun twitter yang menulis: “Duh, permen susu ini baru saja diberi label non-halal, padahal populer sejak tahun 2000-an,” tulisnya sambil mengunggah foto lebih dari dua bungkus permen susu White Rabbit yang di kemasannya bertuliskan non-halal. “Kenapa baru dikasih non-halal pas 2020, dulu ke mana aja,” tulis akun Twitter @tabooty, dikutip Suara.com.


Setelah foto susu permen White Rabbit dengan tulisan non-halal ini viral, masyarakat semakin ramai memperbincangkan masalah tersebut dan melontarkan komentar serta protes melalui media sosial.


Diprotes di Malaysia dan Brunei

Sebelum ramai mendapat protes di Indonesia, reaksi keras juga datang dari konusmen di Malaysia dan Brunei Darussalam. Di kedua negeri tetangga tersebut permen impor asal Cina itu ternyata juga dinyatakan haram karena mengandung  babi. Yang membuat konsumen geram, tidak ada informasi sedikit pun mengenai halal atau tidaknya produk tersebut yang dicantumkan di dalam kemasan.


Untuk meredam keresahan masyarakat, Perwakilan Kementerian Malaysia, Fuziah Salleh mengeluarkan pernyataan keras dengan mengatakan bahwa permen White Rabbit haram. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah melakukan pengujian sampel produk di Laboratorium Kimia Nasional atas permintaan Kementerian Agama Malaysia.


Hasilnya, mereka menemukan kandungan protein babi dalam produk permen White Rabbit. Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) juga ikut melakukan pengujian dan mendapati jejak DNA babi dan sapi dalam permen tersebut.


Selain mengandung lemak babi, permen asal Cina itu sudah lama ditengarai mengandung zat kimia berbahaya, yakni formalin. Bahkan, sejak tahun 2007 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta telah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya. Juru Bicara LBH Kesehatan Iskandar Sitorus menuding, BPOM telah lalai mengawasi peredaran permen susu White Rabbit yang mengandung formalin sehingga permen tersebut beredar luas ke berbagai daerah. “Permen White Rabbit sudah 25 tahun beredar di Indonesia, kok baru sekarang disebutkan mengandung formalin. Ini merupakan kelalaian,” kata Iskandar, seperti dikutip detik.com.


Masih Banyak Beredar di Pasaran

Meski BPOM mengaku telah melakukan penarikan, pada kenyataannya hingga kini produk permen susu White Rabbit masih banyak beredar di pasaran. Di platform pasar online, permen susu tersebut masih ditawarkan secara terbuka, dan dijual dalam berbagai kemasasan, baik kemasan kecil maupun besar.


Menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran permen susu White Rabbit yang ternyata mengandung babi, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan, sejauh ini LPPOM MUI belum melakukan pemeriksaan atas produk permen tersebut, karena tidak ada permintaan dari produsen maupun distributornya. “Karena belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI maka kami juga belum bisa melakukan pengecekan atas kehalalan produk tersebut,” kata Muti Arintawati dikutip dari Halal MUI, Kamis (9/11/2023).


Muti menambahkan, mengingat produk permen susu White Rabbit telah dinyatakan mengandung babi, dan dalam kemasannya juga telah dicantumkan sebagai produk yang mengandung babi, maka jelas bahwa produk tersebut haram dikonsumsi oleh konsumen muslim.   “Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih makanan dan jajanan untuk anak-anak. Pastikan bahwa produk yang disajikan telah terjamin kehalalannya,” kata Muti Arintawati.