ZONAHALAL.ID - Lahirnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bentuk jaminan kehalalan bagi masyarakat Indonesia. Tidak dimungkiri, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia (87,5%) merupakan potensi besar bagi pasar produk halal di dunia.
Dilansir dari LPPOM MUI, dengan merujuk pada undang-undang tersebut, dalam pelaksanaannya, sertifikasi halal di Indonesia dijalankan oleh 3 (tiga) stakeholder, di antaranya : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Indonesia (LPPOM MUI).
Pertama, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.
Kedua, MUI yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk, dan akreditasi LPH.
Dalam penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
Ketiga, LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Setiap LPH wajib memiliki auditor halal setidaknya 3 orang, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Auditor halal bertugas untuk memeriksa dan mengkaji bahan; proses pengolahan; sistem penyembelihan; meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; memeriksa pendistribusian dan penyajian; memeriksa sistem jaminan halal; serta melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Salah satu LPH yang telah berkecimpung dalam pemeriksaan halal adalah LPPOM MUI. LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang berada di bawah MUI yang bertugas dalam pemeriksaan kehalalan produk. Untuk kantor pusatnya sendiri, LPPOM MUI berada di Gedung Global Halal Centre, Jalan Pemuda NO. 5 Kota Bogor, dan di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat.
Selama lebih dari 30 tahun LPPOM MUI telah menjadi LPH yang profesional dan terpercaya, karena mempunyai keunggulan-keunggulan, sebagai berikut:
1. Telah Terakreditasi
– SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
– UAE.S 2055-2.2026 dari The Ministry of Industry and Advanced UAE
2. Laboratorium Terakreditasi
Mempunyai laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
3. Mempunyai 38 Kantor Perwakilan
LPPOM MUI tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, dan 4 di Luar Negeri (China, Korea, dan Taiwan)
4. Layanan Halal Online
Mempunyai Layanan Halal Online CEROL-SS23000
5. Dukungan Auditor Profesional dan Kompeten
Didukung lebih dari 1.000 auditor Profesional dan Kompeten yang tersebar di 38 kantor perwakilan
Selain beberapa hal diatas, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan ke lebih dari 65 negara. Dan telah menjadi mitra lebih dari 20.000 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan ekspansi pasar ke luar negeri.
Untuk memudahkan pelayanan, LPPOM MUI membuka beberapa layanan pelanggan, di antaranya:
1. Halo LPPOM 14056
2. Layanan Whatsapp: 0811-1148-696
3. Layanan email: customercare@halalmui.org