Bekerja di Perusahaan yang Dinilai Berafiliasi ke Israel Jadi Bahtsul Masail Waqi'iyah Konfercab PCNU Kota Bandung

Notification

×

Iklan

Iklan

Bekerja di Perusahaan yang Dinilai Berafiliasi ke Israel Jadi Bahtsul Masail Waqi'iyah Konfercab PCNU Kota Bandung

Senin, 04 Desember 2023 | 23:30 WIB Last Updated 2024-01-09T02:25:51Z

 





ZONAHALAL.ID -- Fakultas Syariah dan Hukum FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menyelenggarakan Bahtsul Masail Waqi'iyah Konferensi Cabang XIX di Aula FSH, Minggu (3/12/2023).


Dekan FSH, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid MSi yang diwakili oleh Dr. Ateng Ruhendi, MPd menyampaikan Bahtsul Masail ini dalam rangka menyelenggarakan Konferensi Cabang XIX Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Jumadil Awal 1445 H yang bertepatan dengan 9-10 Desember 2023. 


Dengan menghadirkan narasumber ahli Prof. Dr. KH. Badruzzaman M. Yunus, MA yang membahas  Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina; Dr. Tri Cahyanto, Kepala Pusat Kajian Halal yang menyampaikan tentang Asal Usul Organisme dan Kandungan Maggot; Kepada BKAD Kota Bandung yang menyampaikan tentang Pengaturan Fasum Fasos Kota Bandung. Dipandu oleh Dr. KH. Tatang Astarudin, S.Ag., SH., M.Si


"Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada ketua panitia, dan PCNU Kota yang telah mengadakan Bahtsul Masail di FSH, Kita ketahui secara bersama bahwa Bahtsul Masail merupakan kegiatan akademik untuk menambah wawasan keilmuan, agar para akademisi bisa memahami adanya perbedaan dalam pemikiran, gagasan, sumber rujukan, sehingga bisa menghargai perbedaan pendapat yang terjadi di lingkungan kampus khususnya dan secara umum yang di tengah tengah masyarakat," tegas Ateng dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendatangkan keberkahan. "Semoga bisa mengenang kembali masa-masa lalu ketika kita kuliah di kampus tercinta ini," paparnya.


Sejak perang Israel dan Palestina terjadi di Gaza, seruan boikot produk yang ditenggarai pro- Israel terus menguat di dunia maya. Warganet pun beramai-ramai menyuarakan gerakan boikot, terhadap produk dan jasa yang terafiliasi Israel. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.


Dalam fatwa MUI tersebut, terdapat putusan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 


Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Seiring dengan himbauan boikot tersebut beredar liar di internet daftar produk-produk yang dinilai berafiliasi ke Israel dan perlu diboikot walaupun sebagian dari produk-produk tersebut sudah bersertifikat halal LPPOM MUI.


Dampak dari himbauan boikot tersebut membuat resah semua yang terlibat dalam memproduksi produk-produk tersebut di berbagai bagian baik produser, pemasar, karyawan dan juga produser dan konsumen yang merasa bahwa produknya dibuat di Indonesia dan tidak ada kontribusi dukungan financial untuk Israel.


Dampak lain dari boikot produk tersebut juga mengancam nasib karyawan yang bekerja pada perusahaan perusahaan yang memproduksi produk-produk yang dihimbau untuk di boikot tersebut.


Pertanyaan : Bagaimana hukum bekerja di sektor produksi barang dan jasa yang disinyalir terafiliasi ke Israel ?


Jawaban : Ada dua kategori bagi mereka yang bekerja di sektor produksi barang dan jasa yang disinyalir terafiliasi ke Israel. Kategori pertama adalah jika mereka yang mengetahui dengan jelas perusahaan tempat kerjanya memiliki kontribusi terhadap Israel maka bekerja di perusahaan tersebut hukumnya haram, maka gaji yang diterima adalah haram.


Sedangkan mereka yang bekerja di perusahan produksi barang dan jasa yang disinyalir terafiliasi ke Israel tapi tidak mengetahui dengan jelas perusahan tempat kerjanya memiliki kontribusi terhadap Israel maka bekerja di perusahaan tersebut tersebut hukumnya mubah/ boleh.