ZONAHALAL.ID -- Sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.
Bagaimana Caranya untuk Dapat Sertifikasi Halal?
Dilansir dari Indonesia Baik, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Berikut proses sertifikasi halal;
Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal
Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.