6 Fakta Tinta Pemilu, Digunakan Sejak 1962 Hingga Bersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

6 Fakta Tinta Pemilu, Digunakan Sejak 1962 Hingga Bersertifikat Halal

Minggu, 28 Januari 2024 | 14:06 WIB Last Updated 2024-01-30T14:00:03Z




ZONAHALAL.ID -- Tinta menjadi hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, tak terkecuali Pilpres 2024. Setiap pemilih yang sudah memberikan suara dalam Pemilu diwajibkan mencelupkan jari ke dalam tinta pemilu. Fungsinya memberi tanda jika seseorang telah mencoblos di bilik suara.  


Tinta Pemilu dirancang sulit dihapus agar pemilih tidak dapat memilih dua kali. Bekas tinta di jari menandakan seseorang tak bisa memberikan suaranya lebih dari satu kali. Jari tangan yang memiliki noda pemilu juga bisa membawa hoki. Saat pemilu, banyak toko, restoran bahkan tempat wisata yang memberikan diskon untuk pengunjung yang telah mencoblos. 


Selain itu, tinta Pemilu memiliki fakta menarik lainnya. Dilansir dari Tempo, Minggu (28/1/2024) inilah 6 fakta tinta Pemilu: 


1. Tahan minimal enam jam


Sebagai tanda pemilih, tinta Pemilu memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam sejak dipakai. Kendati demikian, tinta Pemilu dibuat tanpa menimbulkan iritasi maupun alergi pada kulit.


2. Digunakan sejak 1962


Penggunaan tinta ungu di jari setelah memilih digunakan di India pada 1962. Penandaan tinta pemilu di jari digunakan untuk menghindari kecurangan. Di India, waktu itu Komisi Pemilihan bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional membuat perjanjian dengan Mysore Paints untuk penyediaan tinta yang tidak terhapuskan. Kebiasaan menandai jari dengan tinta pun berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia.


3. Terbuat dari bahan sintetis


Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, tinta pemilu terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Diantaranya adalah perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.


4. Memiliki sertifikat halal 


Selain dibuat bahan sintesis, tinta Pemilu memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tinta tersebut juga memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Serta mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


5. Berbahan dasar Gambir dan ramah lingkungan


Universitas Andalas dan PT Kudo Indonesia Jaya menciptakan bahan baku tinta pemilu 2024 dari gambir. Tinta bervolume 40 mililiter ini dinilai ramah lingkungan atau eco-friendly dan aman untuk kulit. Gambir sendiri mengandung zat kimia, seperti flavonoid, katekin, zat penyamak, dan alkaloid. Biasanya Tanaman ini dapat dimanfaatkan untuk dijadikan obat-obatan modern yang diproduksi Jerman, dan juga sebagai pewarna cat pakaian. Sebelumnya, Direktur dari Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Muhammad Makky menjelaskan bahwa tinta berbahan gambir ini telah diteliti dari awal 2000.


6. Tanda sudah memilih


Tinta Pemilu digunakan sebagai tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemberian tinta dilakukan pada salah satu jari tangan pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS. Ini menjadi tanda telah memilih, sehingga seseorang tak bisa memberikan suaranya lebih dari satu kali.