Ayo Edukasi Fiqih Halal dan Haram Produk Peternakan

Notification

×

Iklan

Iklan

Ayo Edukasi Fiqih Halal dan Haram Produk Peternakan

Kamis, 04 Januari 2024 | 06:30 WIB Last Updated 2024-01-03T23:30:00Z

 



ZONAHALAL.ID -- Dalam industri peternakan nasional, dikenal adanya istilah ASUH yang merupakan singkatan dari aman, sehat, utuh dan halal. Salah satu komponen asuh ialah halal, di mana untuk masyarakat Indonesia sendiri yang notabene adalah muslim, tidak hanya halal tetapi juga harus tayib. 


Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam agama Islam menurut syara’, sedangkan tayib ialah makanan yang sehat, proporsional atau tidak berlebihan, aman untuk dimakan dan tentu saja harus halal. Maka dari itu, makanan yang haram patut untuk dihindari.


 

Mengupas tentang pangan halal dan haram, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) menggelar New Halal Class 2023 dengan tema ‘Kaidah Fiqih Halal-Haram Makanan, Obat dan Kosmetika’i dengan menghadirkan narasumber, Dosen Fapet UGM, Nanung Danar Dono.



“Tahun depan (2024) pada Oktober, para pengusaha makanan harus memiliki sertifikat halal. Kalau tidak memiliki sertifikat halal, pemerintah terpaksa tidak akan mengizinkan para pengusaha untuk berjualan. Ini kesempatan bagi UKM, ada program sertifikat halal gratis bagi pengusaha UKM nanti silakan diakses dan sertifikat ini berlaku untuk selamanya,” kata Nanung dikutip dari Trobos, Kamis (4/1/2024).


 


Nanung mengaku bahwa ia memfasilitasi para pengusaha makanan untuk belajar bersama-sama belajar tentang halal dan haram. Ia menjelaskan, kaidah fiqih halal dan haram bermula dari firman Allah SWT bahwa ‘Hai orang beriman, jagalah kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak mendurhakai Allah SWT terhadap apa yang diperintahkan Allah SWT kepada mereka semua; dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan’.


 


Ayat yang barangkali paling sering akan disampaikan adalah Surah Al-Baqarah ayat 173, Allah berfirman ‘Sesungguhnya diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya; sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’. “Di ayat ini, Allah mengharamkan kita mengonsumsi bangkai, darah, daging babi dan dan daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah,” jelasnya.


 


Berikutnya, di Surah Al-An’am ayat 121 berisi Allah melarang kita untuk mengonsumsi daging binatang yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih. Maka dari itu, ketika menyembelih wajib membaca bismillahi allahu akbar. Kalau daging sapi dari sapi yang disembelih secara syariat halal, sapi halal, kambing halal, domba halal, ayam halal, itik halal sedangkan babi haram.