Bagaimana Hukum Kotoran Binatang yang Dagingnya Halal?

Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Hukum Kotoran Binatang yang Dagingnya Halal?

Senin, 08 Januari 2024 | 20:48 WIB Last Updated 2024-01-08T13:48:39Z





ZONAHALAL.ID -- Untuk rubrik konsultasi diasuh oleh Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.


Dalam kesempatan ini pertanyaan yang masuk buat NDD, sebagai berikut: 


1. Apakah dalil yang dipakai untuk menyebutkan kotoran binatang yang dagingnya halal adalah kotor tapi tidak najis?

2. Bagaimana hukum memakan makanan halal, namun memberi kemudhorotan bagi yang memakannya, seperti jerohan, daging kambing, dan lemak hewan halal?

3. Bagaimana hukum semut yang tertelan bersama makanan?


Jawab:

1. Dalil yang menunjukkan kotoran hewan yang dagingnya halal itu kotor namun tidak najis adalah:


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:


كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ


"Sebelum masjid dibangun, Nabi ﷺ sholat di kandang kambing."

(HR. Bukhari no. 234 dan Muslim no. 1202).


Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu:


سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »


"Rasulullah ﷺ ditanya tentang sholat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah sholat di kandang kambing, karena itu berkah.”

(HR. Ahmad no. 19042, Abu Daud no. 184).

Syuaib al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:


قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا


"Ada sejumlah orang dari suku Ukel dan Uraynah yang datang menemui Nabi ﷺ. Namun mereka mengalami sakit perut (karena tidak tahan dengan iklim dingin) di Madinah. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya."

(HR. Bukhari no. 1501 dan Muslim no. 4447).


Hadits dari Ibnu Hibban, menukil keterangan Imam Abu Hatim:


قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة


"Abu Hatim mengatakan bahwa peristiwa para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi ﷺ mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci."

(Shahih Ibnu Hibban, 4/233).


Perkenan Nabi ﷺ atau perbuatan Nabi ﷺ sholat di kandang kambing, serta saran untuk meminum air kencing unta, dijadikan dalil bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal adalah kotor, namun suci (tidak najis). 


2. Hukum memakan makanan yang berasal dari bagian tubuh hewan halal namun bisa memberikan mudhorot bagi pemakannya adalah tetap halal, namun tidak thoyyib. 


3. Semut yang ikut tertelan saat memakan makanan termasuk rukshah, keringanan dari Allah Swt. Tidak masalah, tidak perlu makanan tadi dimuntahkan kembali.


Allahu a'lam bish-showwab