ZONAHALAL.ID -- Dalam Islam, selain daging kambing dan sapi, daging ayam juga termasuk jenis daging yang halal dikonsumsi dan banyak dijadikan makanan utama.
Selain murah dan mudah didapat, daging ayam juga halal dikonsumsi karena umumnya disembeli sesuai syariat Islam dengan mengucapkan asma Allah.
Dilasnir dari tvonenews, meski daging ayam merupakan daging dari hewan yang halal untuk dimakan, namun ada baiknya umat Islam perlu berhati-hati saat membelinya dan mengonsumsinya.
Ayo simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum daging ayam yang dibeli di pasar, apakah halal atau haram.
Dilansir Kamis (03/08/23) dari tayangan YouTube channel Ceramah Anda dengan judul "bagaimana hukumnya daging ayam yg dibeli dipasar - 20171116 - Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 24 Februari 2020.
"Saya mendengar ceramah seorang Ustaz yang mantan misionaris dan dia sering ceramah tentang makanan yang halal menjadi haram. Contoh daging ayam dan dendeng. Pertanyaannya pak Ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak. Kalaupun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak," tanya salah satu jamaah.
Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa dalam hadist Nabi SAW jelas disampaikan bahwa, yang halal jelas kelihatan halal, dan yang haram juga jelas haramnya.
"Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram, sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas kemudian keharamannya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menerangkan bahwa diantara yang halal dan haram itu ada yang namanya syubhat, itulah yang tidak nampak kejelasan halal atau haramnya. "Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah didalamnya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Bagaimana kemudian ada pertanyaan terkait halal atau haram karena tidak tahu apakah saat menyembelih menyebut nama Allah atau tidak. Maka itu masuk kategori syubhat, maka dari hadist tersebut jika ada sesuatu yang syubhat, pastikan saja keluar dari syubhatnya.
"Bagaimana memastikannya, cari kepastian halal haramnya. Bagaimana kepastiannya, tanyakan dan pastikan. Selesai. Di rumus hadist tadi bukan ditinggalkan dulu, kalau antum ragu tanya dulu, jangan langsung ditinggalkan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ketika Anda meninggalkan tanpa bertanya, maka tidak jelas kualitas hukumnya disitu. Jadi identitas hukumnya tidak ditemukan disitu.
"Misal, Pak saat disembelih ini menyebut asma Allah atau tidak? Oh saya sebut pak, Insya Allah halal. Lancar antum. Pak ini waktu disembeli menyebut gak asma Allah? Kemarin sih saya sebut pak. Bukan kemarin yang sekarang pak. Aduh saya gak inget pak," terang Ustaz Adi Hidayat seraya bergurau.
Ustaz Adi Hidayat pun berpesan maka jika kemudian menemukan yang seperti itu, maka jelas tinggalkan.