Ingat! Produk Hasil Unggas yang Beredar di Masyarakat Wajib Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat! Produk Hasil Unggas yang Beredar di Masyarakat Wajib Halal

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:30 WIB Last Updated 2024-01-18T05:30:00Z


ZONAHALAL.ID -- Produk hasil unggas yang akan dikonsumsi, para ulama telah menegaskan bahwa meski ternak unggas adalah halal (lidzaatihi), namun produk (daging) unggas tidak serta-merta identik dengan produk yang halal untuk dikonsumsi. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim telah mewajibkan sertifikasi halal atas produk pangan yang beredar di masyarakat, sesuai UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Berdasar hal itu, maka produk hasil unggas baik daging, telur, beserta olahannya yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Hal itu dijelaskan oleh Direktur Halal Researh Center (HRC) Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta Nanung Danar Dono, Ph.D dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengambil tema ‘Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas’


Acara diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI) bekerjasama dengan Indonesia Livestock Alliance (ILA), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta dan Majalah Poultry Indonesia melalui sebuah aplikasi dalam jaringan (daring). Diskusi menghadirkan pula narasumber penting lain, yakni tenaga ahli LPPOM MUI Dr. Henny Nuraeni, M.Si, dan Dosen Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Meita Puspa Dewi, S.Pt., M.Sc.


Nanung menjelaskan, daging ayam bisa menjadi haram jika tidak disembelih secara syar’i. “Daging unggas yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya HARAM,” tandasnya dikutip dari BPPI, Kamis (18/1/2024) 


Sembari menambahkan, produk unggas hanya halal jika berasal dari unggas hidup yang disembelih secara syar’i, dan tidak tercemar bahan haram saat diolah jadi masakan.


Staf Pengajar Fakultas Peternakan UGM tersebut menguraikan tentang ayam yang disembelih tidak secara syar’i, antara lain pada saat disembelih, unggasnya sudah dalam kondisi mati; pada saat disembelih tidak dibacakan Basmallah; penyembelihan menggunakan pisau yang tidak tajam; penyembelihan terlalu sempit, sehingga tidak memutus tiga saluran di leher bagian depan; unggas belum mati, namun tergesa-gesa ditenggelamkan di air panas dan dimasukkan di tong pencabutan bulu; unggas matinya bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.