Ingat! Tak Daftar Sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2024, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini

Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat! Tak Daftar Sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2024, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:13 WIB Last Updated 2024-01-31T02:13:05Z





ZONAHALAL.ID -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.


Lantaran, jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.



"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," kata Siti seperti dikutip Liputan 6, Rabu (31/1/2024).





Menurutnya, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.


"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakukan sertifikat halal (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti