Sebelum 17 Oktober 2024, Produk UMKM di Banten Wajib Bersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum 17 Oktober 2024, Produk UMKM di Banten Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 15 Januari 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-01-16T06:34:13Z

 



ZONAHALAL.ID -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Banten akan menerapkan aturan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten.


Direktur LPPOM MUI Banten, Rodani, mengatakan bahwa produk UMKM, khususnya makanan dan minuman, wajib bersertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.



Berdasarkan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dinyatakan ada sejumlah produk yang wajib memiliki sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober, yaitu makanan, minuman, jasa sembelih dan hasil sembelihan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” ujar Rodani dalam Rapat Kerja 2024 yang disampaikan melalui keterangannya, Senin (15/1/2024).


Makanya, pihaknya berencana untuk kembali menggencarkan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM di Banten.


“Secara bertahap kita akan fokus edukasi, apalagi nanti endingnya wajib sertifikat itu akan diterapkan untuk pelaku usaha,” ujarnya.


Menurutnya, saat ini masyarakat belum memahami aturan dan tata cara untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produk yang dibuatnya.


Maka dari itu, sosialisasi ini juga penting dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah dalam mengurus sertifikat halal.


“Sertifikasi halal tentunya sangat penting, karena dengan itu maka konsumen dapat mengetahui bagaimana prinsip halal diterapkan dalam proses menghasilkan produk tersebut, mulai dari penyediaan bahan, pemrosesan, pengemasan, hingga penyajian,” jelasnya.


Selain jaminan bahwa proses pembuatan halal, sertifikasi ini juga akan memberikan jaminan bagi konsumen bahwasannya produk itu aman untuk dikonsumsi.


Sebab, pada proses pembuatan sertifikasi ini pihaknya juga akan memeriksa kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal sebagai pemenuhan aspek hukum agama.


Hasilnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan menerbitkan sertifikat halal.


“Bukan hanya halal tapi juga toyib, artinya tidak membahayakan. Terkadang mereka hanya memandang itu menarik dan di santap enak, di dalamnya apa itu kadang tidak tahu, jadi perlu kehatian-hatian,” imbuhnya.