Tingkatkan Daya Saing IKM, Kabupaten Bandung Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Haki

Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Daya Saing IKM, Kabupaten Bandung Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Haki

Kamis, 11 Januari 2024 | 07:30 WIB Last Updated 2024-01-12T01:23:46Z

 




ZONAHALAL.ID -- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, diharapkan para pelaku Industri Kecil Menangah (IKM) dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing.


"Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar," ujar Dadang di Gedung Moch Toha dikutip dari laman Kabupaten Bandung, Kamis (11/1/2024).


Bupati Dadang menerangkan, tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu dalam rangka terciptanya IKM baik kelas serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor. Perlu diketahui, pemberian fasilitasi sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.


“Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.


Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, dari sekitar 15 ribu IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI. “Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ujar Dicky.


Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis. Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek,  IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.


“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” ujar Dicky.