Apakah Halal? Muslim Mengonsumsi Hidangan Imlek. Begini Penjelasannya

Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Halal? Muslim Mengonsumsi Hidangan Imlek. Begini Penjelasannya

Jumat, 09 Februari 2024 | 22:09 WIB Last Updated 2024-02-09T15:09:19Z


ZONAHALAL.ID -- Imlek dirayakan dengan menikmati hidangan spesial. Terkadang, beberapa orang yang merayakan suka membagi hidangan tersebut. Lantas, apa hukumnya jika muslim mengonsumsinya?


Sebentar lagi warga keturunan China akan merayakan tahun baru Imlek. Menuju hari-H, umumnya sudah banyak yang menyiapkan hidangan-hidangan spesial, mulai dari makanan berat, kue, sampai buah.


Dikutip dari detikFood, Ketika Imlek tiba, biasanya mereka berkumpul menikmati hidangan Imlek itu bersama-sama. Terkadang, warga keturunan China suka membagi-bagi hidangan tersebut ke tetangga atau orang dekat yang mungkin beragama Islam.


Tidak menutup kemungkinan juga masyarakat dari suku lain, termasuk muslim tertarik mencicipi hidangan-hidangan Imlek ini.


Sebelum mencicipinya, muslim perlu tahu hukumnya. Meskipun hidangan Imlek tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, tetapi muslim tetap perlu memperhatikan sejumlah hal.


Melansir arrahman.id, Syaikh Muhammad Al Imam hafizahullah pernah memberi fatwa terkait masalah ini. Diketahui Rasulullah SAW terkadang menerima hadiah dari orang kafir dan terkadang beliau menolaknya.


Para ulama pun memberikan kaidah, jika hadiah dari ahli maksiat sampai orang yang menyimpang tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar'i (agama), diperbolehkan.


Namun, jika hadiah itu ditujukan agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar melakukan hal buruk, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.


Di sisi lain, Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia menyampaikan, umat muslim tidak boleh memakan hidangan dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani, atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan mereka


Tidak diperkenankan juga bagi Muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari besar agama mereka.


Alasannya karena dalam perbuatan tersebut, ada unsur pemuliaan terhadap agama mereka. Membantu dalam menampakkan simbol keagamaan, serta ikut menyebarkan bid'ah perayaan agama mereka.


Ustaz Abu Zakaria juga sempat menegaskan, "Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya.


Berdasarkan hal ini, maka umat muslim tidak diperbolehkan menerima atau mengonsumsi hidangan yang diberi umat agama lain dalam rangka perayaan hari besar keagamaan mereka.


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud)



Maksud dari hadist tersebut bukan hanya soal makanan, melainkan juga dari segi penampilan pakaian, gaya hidup, etika, dan perilaku yang tidak diperbolehkan menyerupai orang kafir.


Sebagian ulama sebenarnya ada yang menjelaskan jika tidak keberatan umat Muslim mengonsumsi hidangan Imlek yang terbuat dari bahan halal, seperti kue keranjang. Namun, umat Muslim perlu memiliki akidah kuat dan percaya kepada Allah SWT.


Oleh karena itu, dalam menyikapi hal ini, Muslim perlu bersikap bijaksana